Kemenkum Kalbar Berikan Penyuluhan Hukum kepada 20 Calon Pengantin di Pontianak Utara
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan penyuluhan hukum kepada 20 calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya pasangan yang akan membangun kehidupan berkeluarga.
Penyuluhan hukum disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Kalbar, Defi Yustika Sari dan Subhan Ramadhan. Materi pertama membahas pentingnya tertib administrasi kependudukan setelah pernikahan, termasuk pencatatan pernikahan yang sah dan diakui negara.
Defi menjelaskan, tertib administrasi kependudukan memberikan kemudahan bagi pasangan dalam mengurus berbagai dokumen dan layanan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, BPJS, paspor hingga administrasi kewarisan.
Selanjutnya, Subhan Ramadhan menyampaikan materi mengenai pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Para calon pengantin diajak membangun komunikasi yang baik, saling menghormati dan menghargai, serta menyelesaikan persoalan keluarga melalui musyawarah agar tercipta rumah tangga yang aman dan harmonis.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh informasi mengenai akses layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan informasi hukum, mediasi permasalahan hukum, hingga fasilitasi pendampingan hukum apabila diperlukan.
Kanwil Kemenkum Kalbar akan melanjutkan penyuluhan dan konsultasi hukum secara rutin setiap dua minggu pada hari Rabu di KUA wilayah Kota Pontianak. Kegiatan ini diharapkan semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran hukum sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan berumah tangga.






