klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Sanggau UPZ Masjid Agung Al-Mu’awwanah Sanggau Mulai Terima ZIS

UPZ Masjid Agung Al-Mu’awwanah Sanggau Mulai Terima ZIS

UPZ Masjid Agung Al-Mu’awwamah Sanggau mulai menerima zakat, infaq sadaqah dan fidyah dari masyarakat, Senin 9 Maret 2026

KLIKWARTAKU – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Al-Mu’awwanah Sanggau mulai menerima zakat, infaq, sadaqah (ZIS) dan fidyah dari para Muzakki, Senin9 Maret 2026.

Kepala Seksi Ibadah Masjid Agung Al-Mu’awwanah Sanggau, Gundar mengatakan, penerimaan ZIS dan fidyah di Masjid terbesar di Kota Sanggau tersebut berlangsung dari tanggal 11-28 Ramadan 1447 H. Panitia UPZ dikatakannya menyiapkan tempat penerimaan di teras Masjid.

“Penerimaan ZIS dan fidyah kita mulai dari tanggal 11-28 Ramadan, mulai pukul 13.00 hingga 21.00 WIB,” kata Gundar.

Sementara untuk besaran zakat fitrah berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama Kabupaten Sanggau dibagi menjadi tujuh klasifikasi. Klasifikasi I berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp37.000/Kg atau Rp99.900/jiwa.

Klasifikasi II, berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp26.000/Kg atau Rp67.500/jiwa. Klasifikasi III, berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp23.000/Kg atau Rp62.100/jiwa.

Klasifikasi IV, berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp18.000/Kg atau Rp48.600/jiwa. Klasifikasi III, Klasifikasi V, berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp15.000/Kg atau Rp40.500/jiwa.

Klasifikasi VI, berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp14.000/Kg atau Rp37.800/jiwa. Klasifikasi VII, berupa beras 2,7 Kg atau diganti dengan uang sebesar Rp13.000/Kg atau Rp35.100/jiwa.

“Untuk nilai fidyah sebesar Rp38.000 perjiwa perhari,” ujarnya.

Pensiunan ASN Kantor Kementerian Agama Sanggau itu menambahkan, untuk pendistribusian ZIS dan fidyah akan dilakukan pada H-3 lebaran.

“Data mustahik (penerima zakat) sudah kita siapkan, dan segera kita distribusikan H-3,” pungkasnya.***

Bagikan:

Iklan