klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Sanggau 1.000 Balpres Pakaian Thrifting Ilegal Dibakar di Entikong

1.000 Balpres Pakaian Thrifting Ilegal Dibakar di Entikong

Pemusnahan 1.000 balpres thrifting dengan cafa dibakar di Entikong. Foto: Dok. Polres Sanggau

KLIKWARTAKU – Seribu balpres pakaian thrifting ilegal hasil tangkapan di perbatasan dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMB) ini dilakukan di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (6/1/2026).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Egi Ginanjar, menegaskan pemusnahan ini adalah bentuk penegakan hukum yang konsisten.

“Barang ini melanggar ketentuan impor dan berpotensi merugikan perekonomian nasional. Perbatasan bukan jalur bebas. Praktik ilegal akan ditindak, tanpa kompromi,” tegasnya. 

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan agar tidak ada celah pemanfaatan kembali. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan.

Sementara itu, Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, menyampaikan bahwa keterlibatan Polsek Entikong dalam pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum dan pengamanan aset negara, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan terhadap peredaran barang ilegal.

“Pengamanan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian pemusnahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Kami ingin memastikan tidak ada gangguan keamanan maupun potensi penyimpangan selama kegiatan berlangsung,” ujar AKP Donny Sembiring.

Bagikan:

Iklan