Tiga Anak di Siak Dipaksa Mengemis oleh Ibunya di Kalis, Ini Yang Dilakukan Dinsos
KLIKWARTAKU – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) melakukan penanganan lanjutan terhadap dugaan eksploitasi tiga anak di Kampung Sam Sam, Kecamatan Kandis, setelah muncul informasi bahwa orang tua kembali melibatkan mereka dalam aktivitas meminta-minta.
Kepala Dinsos PPA Kabupaten Siak, Wan Idris, mengatakan tim telah melakukan penjangkauan, asesmen, dan edukasi kepada keluarga pada Kamis 30 Juli 2026 untuk memastikan perlindungan, keselamatan, dan pemenuhan hak-hak anak.
“Hasil asesmen menunjukkan tiga anak berinisial AS (16), AS (10), dan AS (4) diduga diminta bahkan dipaksa oleh ibunya untuk meminta-minta di wilayah Kampung Sam Sam. Mereka juga mengaku mendapat ancaman akan diusir dari rumah apabila menolak mengikuti perintah ibunya,” ujarnya, Sabtu 1 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil asesmen, ayah ketiga anak berinisial BS merupakan pensiunan perusahaan swasta yang kini menderita ambeien tingkat II, sedangkan ibu mereka, R (41), bekerja sebagai pengumpul brondolan sawit. Kondisi ekonomi keluarga menyebabkan ketiga anak tersebut tidak sedang mengenyam pendidikan.
Wan Idris menjelaskan, kasus serupa sebelumnya telah ditangani Pemerintah Kampung Sam Sam bersama aparat setempat. Kedua orang tua telah diberi pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melibatkan anak dalam aktivitas meminta-minta. Namun, dugaan pelanggaran kembali terjadi sehingga diperlukan penanganan lanjutan.
Selain memberikan edukasi mengenai tanggung jawab orang tua dan pemenuhan hak anak, Dinsos PPA juga mengingatkan bahwa eksploitasi anak memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Hasil pemantauan menunjukkan kondisi fisik ketiga anak dalam keadaan sehat. Meski demikian, tim masih menemukan adanya rasa takut pada anak-anak ketika ibu mereka marah.
Untuk menjamin perlindungan anak, Dinsos PPA berkoordinasi dengan ayah anak, Pemerintah Kampung Sam Sam, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta Kecamatan Kandis guna memperkuat pengawasan. Dinsos PPA juga akan melakukan asesmen lanjutan terhadap ibu anak sebagai dasar penentuan langkah penanganan berikutnya.
Sementara itu, Kecamatan Kandis bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak serta Pemerintah Kampung Sam Sam turut memfasilitasi pengurusan dokumen kependudukan keluarga dan mengingatkan orang tua agar tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar hak-hak anak.***







