klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Tangkap Pelaku Curanmor KLX di Pontianak, Satu Pelaku Buron

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor KLX di Pontianak, Satu Pelaku Buron

FOTO: Pelaku berinisial M (26) diamankan petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sekadau bersama Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 di Kabupaten Sekadau.

KLIKWARTAKU — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sekadau bersama Tim URC Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 yang terjadi di Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial M (26), warga Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan polisi.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu  Zainal Abidin mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar mengenai adanya dugaan transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada Kamis 30 Juli 2026 sekitar pukul 18.23 WIB.

“Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar kemudian berkoordinasi dengan URC Satreskrim Polres Sekadau. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kabupaten Sekadau,” kata Zainal, Minggu 2 Agustus 2026.

Dia menerangkan, tim selanjutnya berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti, berupa motor milik korban berinisial A (18), warga Dusun Semoguk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Korban baru mengetahui kendaraannya hilang, pada Kamis 30 Juli 2026 sekitar setelah menerima telepon dari atasannya yang mengabarkan bahwa sepeda motor yang sebelumnya disimpan di Dusun Sungai Kunyit sudah tidak berada di tempat,” ucapnya.

Korban, lanjut Zainal, kemudian bersama dua orang saksi mendatangi lokasi penyimpanan dan memastikan sepeda motor Kawasaki KLX 150 miliknya benar-benar telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta dan segera melaporkannya ke Polres Sekadau.

Hasil penyelidikan mengungkap pencurian tersebut terjadi, pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Kedua pelaku diduga telah merencanakan aksinya melalui percakapan WhatsApp sebelum bertemu di Kabupaten Sanggau dan berangkat menuju lokasi pencurian.

Menurut Zainal, pelaku D berangkat dari Pontianak menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Sanggau untuk menemui M. Setelah bertemu sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox menuju lokasi sasaran.

Zainal menuturkan, sesampainya di lokasi, D berusaha merusak kunci kontak menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf T, namun gagal. M kemudian mengambil alih dengan membakar dua kabel kontak menggunakan korek api, memutus kabel tersebut, lalu menyambungkannya kembali hingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan.

“Setelah berhasil menguasai kendaraan, kedua pelaku membawa sepeda motor curian tersebut ke Kota Pontianak dengan tujuan untuk dijual,” terangnya.

Zainal mengatakan, berbekal informasi yang diperoleh, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar bersama URC Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sepeda motor tersebut di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

Setelah identitas kendaraan dipastikan sesuai dengan laporan kehilangan, petugas langsung mengamankan tersangka M beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, M mengakui aksi pencurian dilakukan bersama D yang kini masih dalam pengejaran.

Zainal menuturkan, selain menangkap pelaku, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150, satu buah kunci kontak, satu buah anak kunci tangki, satu buah korek api merek Tokai warna hijau, serta satu buah besi congkel yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

“Atas perbuatannya, pelaku M kami jerat dengan Pasal 476 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana,” pungkas Zainal. ***

Bagikan:

Iklan