klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Sekadau Kemenkum Kalbar Serahkan 8 Sertifikat KIK, Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Sekadau

Kemenkum Kalbar Serahkan 8 Sertifikat KIK, Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Sekadau

Kemenkum Kalbar bersama Pemkab Sekadau

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyerahkan delapan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan dan pelestarian kekayaan budaya masyarakat. Penyerahan berlangsung di Aula Gedung Bapperida Kabupaten Sekadau, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta Kepala Bapperida Kabupaten Sekadau, Plt. Kepala Disporapar Kabupaten Sekadau, Sekretaris Bapperida, dan jajaran perangkat daerah terkait.

Kepala Bapperida Kabupaten Sekadau mengapresiasi fasilitasi dan pendampingan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam proses pencatatan KIK. Pencatatan tersebut dinilai penting untuk memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan budaya yang dimiliki masyarakat sekaligus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, khususnya dalam pelestarian kebudayaan dan pengembangan ekonomi kreatif.

Pemerintah Kabupaten Sekadau juga mendorong inventarisasi berbagai potensi Kekayaan Intelektual lainnya, tidak hanya KIK, tetapi juga Indikasi Geografis, Merek, Hak Cipta, dan potensi KI lain yang memiliki nilai budaya maupun ekonomi. Bapperida diharapkan dapat berperan dalam mengoordinasikan informasi mengenai potensi KI yang tersebar pada perangkat daerah dan masyarakat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, pencatatan KIK menjadi langkah penting untuk mendokumentasikan dan memberikan pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional yang diwariskan serta dikembangkan oleh masyarakat.

Selain KIK, Kanwil Kemenkum Kalbar turut mendorong pengembangan potensi Merek Kolektif, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis di Kabupaten Sekadau. Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan inventarisasi potensi daerah untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenkum Kalbar agar dapat memperoleh pendampingan sesuai jenis Kekayaan Intelektualnya.

Delapan KIK yang diserahkan seluruhnya berkaitan dengan Tenun Kebat Kumpang Ilong Mualang, yaitu Motif Tali Perau Mualang, Motif Ratu Mempelu Bediang, Motif Plintang Kiarak Mualang, Motif Jengkong Mideng Mualang, Motif Kipas Keling Mualang, Motif Gendali Lingkung Mualang, Dawon Wi Mualang, serta Motif Pangayoh Mualang.

Penyerahan delapan sertifikat tersebut menjadi bagian dari sinergi Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mendokumentasikan, melindungi, dan menjaga keberlanjutan kekayaan budaya daerah. Ke depan, koordinasi akan dilanjutkan melalui inventarisasi potensi KIK, Indikasi Geografis, Merek, Hak Cipta, serta bentuk Kekayaan Intelektual lainnya untuk mendukung pengembangan potensi budaya dan ekonomi kreatif masyarakat Kabupaten Sekadau

Bagikan:

Iklan