klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Sintang Kemenkum Kalbar dan DPRD Sintang Dorong Perda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual

Kemenkum Kalbar dan DPRD Sintang Dorong Perda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual

Foto bersama Kemenkum Kalbar dan DPRD Sintang

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melanjutkan koordinasi bersama DPRD Kabupaten Sintang untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Pertemuan berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Sintang, Jumat (18/9/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) perlu didorong menjadi bagian nyata dalam kehidupan masyarakat sekaligus dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi KI yang besar, baik berupa budaya, tradisi, karya individu maupun hasil inovasi masyarakat.

Jonny menjelaskan, layanan KI yang telah dibangun Kementerian Hukum secara nasional kini dapat diakses masyarakat secara elektronik. Namun, kemudahan layanan tersebut perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pendataan dan identifikasi potensi KI, memberikan informasi, memfasilitasi pencatatan atau pendaftaran, serta mendorong pengembangan dan pemanfaatan KI.

“Fasilitasi Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada proses pendaftaran atau pencatatan. KI yang telah dilindungi perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah bagi pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Jonny.

Pembentukan Perda dinilai diperlukan untuk memberikan landasan hukum sekaligus memperjelas peran pemerintah daerah dalam fasilitasi KI. Ruang lingkupnya dapat mencakup pendataan, identifikasi, verifikasi, pelindungan, pengembangan inovasi, pemanfaatan, komersialisasi hingga pengawasan sesuai kewenangan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sintang, Vaulinus Lanang, S.Si., menyatakan dukungan terhadap inisiasi pembentukan Perda tersebut. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan karakteristik Kabupaten Sintang serta melibatkan masyarakat, akademisi, pemerhati budaya dan pelaku budaya dalam proses penyusunannya.

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda juga mengungkap salah satu potensi Kekayaan Intelektual Komunal berupa tradisi salam pembuka masyarakat Sintang, yakni “Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara”. Ungkapan tersebut bermakna berpegang teguh pada adat budaya dan bertumpu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Sintang.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang selanjutnya akan menindaklanjuti rencana pembentukan Perda melalui mekanisme perencanaan untuk diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Inventarisasi dan identifikasi potensi KI Personal maupun KI Komunal juga akan dilakukan sebagai bahan penyusunan materi muatan regulasi.

Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan dalam tahapan perencanaan, penyusunan, pembulatan dan pemantapan konsepsi hingga harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Pendampingan juga akan mencakup pemberian referensi dan praktik baik dari daerah lain sebagai bahan perbandingan bagi Kabupaten Sintang

Bagikan:

Iklan