klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Sintang Kemenkum Kalbar Dorong Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang

Kemenkum Kalbar Dorong Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang

Foto bersama Kemenkum Kalbar dengan Pemkab Sintang

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong penguatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Sintang melalui kegiatan Sosialisasi Pelindungan dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual, Kamis (17/9/2026). Kegiatan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang dan diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, musisi, budayawan, serta perwakilan perangkat daerah.

Kegiatan dihadiri Bupati Sintang, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang. Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, kegiatan diikuti jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa pelindungan KI memberikan kepastian hukum terhadap karya, produk, merek, dan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat. Selain memberikan pelindungan, KI juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing produk, memperkuat identitas daerah, serta menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Bupati Sintang. Dalam sambutannya, Bupati mendorong peserta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut dengan aktif berdiskusi dan memahami materi yang disampaikan. Ia juga mengingatkan pelaku usaha, seniman, dan masyarakat untuk mendaftarkan merek, termasuk merek kolektif, serta mencatatkan hak cipta agar memperoleh pelindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sesi materi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta, termasuk prinsip first to file dalam pendaftaran merek serta pentingnya melakukan penelusuran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Peserta juga dikenalkan dengan berbagai rezim KI, seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, dan Kekayaan Intelektual Komunal.

Pembahasan juga diarahkan pada potensi KI yang dimiliki Kabupaten Sintang, mulai dari merek produk UMKM, karya seni dan musik, motif kain dan budaya daerah, makanan tradisional, hingga potensi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi geografis, dan indikasi asal.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi. Sejumlah pertanyaan disampaikan terkait pelindungan karya budaya, lagu dan musik daerah, karya yang dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial, merek UMKM, produk makanan tradisional, kurikulum atau modul pendidikan, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi dugaan pelanggaran KI.

Kanwil Kemenkum Kalbar juga memberikan pendampingan mengenai mekanisme pemanfaatan KI, jangka waktu pelindungan, serta verifikasi awal dokumen sebelum proses pendaftaran atau pencatatan. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat Sintang agar semakin aktif melindungi sekaligus memanfaatkan KI sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Sintang mendorong pemetaan dan inventarisasi potensi KI secara berkelanjutan dengan melibatkan perangkat daerah, pelaku UMKM, komunitas, perguruan tinggi, serta masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem KI sekaligus membuka peluang pengembangan produk unggulan dan potensi ekonomi daerah.

Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan terus memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan masyarakat dalam pendaftaran merek, pencatatan hak cipta, serta pelindungan berbagai jenis KI lainnya. Upaya tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kebijakan daerah dan mendorong KI menjadi bagian dari pengembangan ekonomi kreatif dan pembangunan daerah.Jika diperlukan, saya juga bisa buatkan versi lebih singkat 6 paragraf untuk langsung tayang di website atau ditambahkan pernyataan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora.

Bagikan:

Iklan