klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kapuas Hulu Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Kapuas Hulu Tata Kelola Puskesmas

Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Kapuas Hulu Tata Kelola Puskesmas

Kemenkum Kalbar saat koordinasi dengan Pemkab Kapuas Hulu

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Rabu (16/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, dan diikuti Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu secara daring, bersama Biro Hukum dan Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Barat serta tim kerja Kanwil Kemenkum Kalbar.

Lanang mengatakan pengaturan mengenai kelembagaan UPTD Puskesmas diperlukan untuk memberikan kejelasan terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Pengaturan ini perlu disusun secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan tanggung jawab, sekaligus memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lanang.

Dalam pembahasan, peserta mencermati substansi rancangan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa Puskesmas memiliki posisi strategis sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang dekat dengan masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif.

Selain aspek substansi, tim Kanwil Kemenkum Kalbar juga melakukan penyelarasan teknis penyusunan peraturan, termasuk sistematika dan perumusan norma dengan berpedoman pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hasil pembahasan selanjutnya menjadi dasar penyempurnaan Raperbup Kapuas Hulu. Setelah proses harmonisasi dinyatakan selesai, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Bagikan:

Iklan