klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Sengketa Hak Pensiun Guru Santa Monika Selesai, Yayasan Akui Keterlambatan Jalankan Putusan

Sengketa Hak Pensiun Guru Santa Monika Selesai, Yayasan Akui Keterlambatan Jalankan Putusan

FOTO: Pertemuan antara pihak Yayasan Agus Raya dan perwakilan Lidya Maria di ruang rapat yayasan pada Jumat, 12 Juni 2026, membahas penyelesaian sengketa ketenagakerjaan pasca putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pontianak.

KLIKWARTAKU — Perseteruan panjang antara Yayasan Pendidikan Agus Raya dan mantan guru senior SDS Santa Monika, Lidya Maria, terkait pembayaran hak pensiun dan pesangon akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai.

Pertemuan yang berlangsung pada 12 Juni 2026 itu dihadiri Ketua Yayasan Agus Raya Drs. Martinus Marthin, Pengawas Yayasan Kosmas Ladi, serta Orlando Prihartomo selaku anak Lidya Maria yang didampingi kuasa hukumnya, Arry Sakurianto.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Yayasan Agus Raya, Martinus Marthin, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dan ketidakpatuhan yayasan dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk tertanggal 13 Maret 2025.

Permohonan maaf itu diterima pihak keluarga Lidya Maria sebagai bentuk itikad baik untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung hampir dua tahun.

“Kami menerima permohonan maaf yang telah disampaikan. Ini merupakan langkah positif dalam upaya penyelesaian masalah. Namun yang terpenting adalah adanya komitmen ke depan untuk taat terhadap hukum dan tidak mengulangi hal serupa,” kata Orlando Prihartomo, Sabtu 20 Juni 2026.

Menurut Orlando, perjuangan yang dilakukan keluarganya selama ini bukan semata-mata soal nominal pesangon, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak pekerja yang dilindungi undang-undang.

“Perjuangan ini bukan hanya tentang pesangon atau keuntungan materi, tetapi tentang hak, keadilan, dan kepastian hukum bagi pekerja,” tegasnya.

Sengketa tersebut bermula ketika Lidya Maria, yang telah mengabdi sebagai guru wali kelas di SDS Santa Monika sejak 18 Juli 2005, menemukan perubahan data masa kerjanya dalam daftar gaji Juli 2024.

Menurut Orlando, dalam dokumen penggajian tersebut masa kerja ibunya tercantum hanya satu tahun, padahal yang bersangkutan telah mengabdi hampir 19 tahun hingga memasuki masa pensiun pada 6 November 2024.

Karena merasa data tersebut tidak sesuai dengan fakta pengabdian, Lidya Maria menolak menandatangani daftar gaji dan meminta klarifikasi kepada pengurus yayasan.

Upaya musyawarah yang dilakukan pada Agustus 2024 tidak menghasilkan kesepakatan. Persoalan kemudian dibawa ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya.

Dalam proses mediasi, keluarga Lidya Maria meminta pembayaran hak pensiun dan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun mediasi tidak membuahkan hasil.

Pada 8 Oktober 2024, Dinas Tenaga Kerja Kubu Raya menerbitkan surat anjuran yang pada pokoknya meminta yayasan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum. Akan tetapi anjuran tersebut tidak dijalankan.

Karena tidak tercapai kesepakatan, perkara kemudian diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Melalui putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk tertanggal 13 Maret 2025, majelis hakim mengabulkan gugatan Lidya Maria untuk seluruhnya.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan hubungan kerja antara Lidya Maria dan Yayasan Agus Raya berakhir karena pemutusan hubungan kerja akibat efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Majelis hakim juga menghukum yayasan untuk membayar hak-hak pekerja secara tunai tanpa cicilan dengan total nilai mencapai Rp70.889.617.

Jumlah tersebut terdiri dari: uang pesangon Rp42.566.202, uang penghargaan masa kerja Rp18.918.312, uang penggantian hak berupa sisa cuti 12 hari Rp1.297.255, upah Juli hingga September 2024 serta kekurangan THR sebesar Rp8.107.848.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah tidak diajukan upaya hukum oleh pihak yayasan.

Orlando menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat yang dinilai turut membantu memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak hingga tercapai penyelesaian secara damai.

Dia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan maupun badan usaha agar lebih menghormati hak-hak pekerja dan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Harapan kami, kejadian ini menjadi pelajaran bahwa setiap lembaga harus taat hukum dan menghormati hak pekerja. Penyelesaian yang baik akan memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, sengketa ketenagakerjaan yang sempat menyita perhatian publik di Kalimantan Barat akhirnya dapat diselesaikan secara damai setelah melalui proses mediasi, persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.***

Bagikan:

Iklan