Sebanyak 61 Warga Binaan High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan
KLIKWARTAKU – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Pas Kemenimipas) pekan ini memindahkan 61 warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum dan maximum security di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, pemindahan dilakukan dua kali dalam sepekan. Dengan pemindahan tersebut, total warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 1.948 orang.
“Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” kata Mashudi dalam keterangan resmi, Minggu 1 Februari 2026.
Menurut Mashudi, pemindahan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan pembinaan serta pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (rutan).
Warga binaan yang dipindahkan berasal dari Rutan Surakarta sebanyak 15 orang serta dari wilayah Jawa Timur, yakni 22 warga binaan Lapas Pamekasan, 14 warga binaan Lapas Kelas I Surabaya, dan 10 warga binaan Lapas Pemuda Madiun.
Mashudi menegaskan, pemindahan ke Nusakambangan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga merupakan langkah rehabilitatif. “Sesuai dengan semangat pemasyarakatan, pembinaan merupakan program utama yang kami berikan sebagai sarana menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh terhadap aturan, dan mandiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, asesmen terhadap warga binaan high risk akan dilakukan setiap enam bulan. Apabila terjadi penurunan tingkat risiko, yang bersangkutan akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan dan pembinaan yang lebih rendah.
Sebanyak 61 warga binaan tersebut ditempatkan di Lapas Kelas I Batu, Lapas Karanganyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, serta Lapas Narkotika Nusakambangan.
Selama proses pemindahan, pengawalan dilakukan oleh petugas Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kepolisian Surakarta, serta Brimob Polda Jawa Timur.







