klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Penetapan Status Tersangka Meigi Alrianda

Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan Penetapan Status Tersangka Meigi Alrianda

FOTO: Eka Nurhayati Ishak.

KLIKWARTAKU — Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah melaksanakan sidang perdana permohonan praperadilan tentang sah tidaknya, penangkapan, penggeledahan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan barang bukti terhadap Meigi Alrianda,  oknum anggota Polres Melawi, yang dituding mengirim paket sabu seberat 499,16 gram.

Sidang perdana berlangsung, pada Jumat 30 Januari 2026. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Rina Lestari BR Sembiring.

Kuasa hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak, menyatakan langkah praperadilan tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Praperadilan ini kami ajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak,” ujar Eka Nurhayati dalam keterangannya.

Menurut Eka, penetapan status tersangka terhadap Meigi Alrianda diduga tidak didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan prosedur penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.

“Kami menilai ada prosedur yang tidak dijalankan secara sah dan patut. Oleh karena itu, praperadilan menjadi mekanisme hukum yang tepat untuk menguji tindakan aparat,” tegasnya.

Eka menegaskan,, gugatan praperadilan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan sebagai upaya memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi.

“Ini bukan soal menghindari proses hukum, tetapi memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai aturan,” jelas Eka.

Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan Meigi Alrianda sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba dan menyatakan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan menunggu putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Hasil praperadilan nantinya akan menjadi penentu apakah proses penetapan tersangka dan tindakan penyidik dinyatakan sah secara hukum atau sebaliknya. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang berhadapan dengan proses hukum.***

Bagikan:

Iklan