Putusan Tipikor HPL Singkawang Disorot, LI BAPAN Singgung Keterkaitan Kebijakan Wali Kota
KLIKWARTAKU – Ketua LI BAPAN Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, menyoroti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk tertanggal 18 Desember 2025 terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lain (HPL) Pasir Panjang Indah, Singkawang.
Dalam pernyataannya, Febyan menilai amar putusan majelis hakim memuat fakta yang menurutnya menunjukkan adanya keterkaitan kebijakan keringanan retribusi dengan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie.
Ia menyebut tiga terdakwa Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman dinilai menjalankan kebijakan yang disebut berasal dari kepala daerah.
“Menurut pandangan kami, dalam amar putusan tersebut disebutkan adanya keterlibatan sadar dalam kebijakan keringanan retribusi,” ujar Febyan dalam keterangan tertulis.
Ia juga mengutip bagian putusan yang menyebut Tjhai Chui Mie sebagai saksi dalam persidangan. Menurut Febyan, posisi tersebut berkaitan dengan kebijakan yang dinilai menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga memicu terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset HPL Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Vonis Terdakwa dan Sorotan Aktivis
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa. Sumastro divonis 4 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp250 juta, sementara Widatoto serta Parlinggoman masing-masing divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Febyan menilai penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan. Menurutnya, para terdakwa merupakan pihak yang menjalankan kebijakan yang dianggap bermasalah. “Jangan sampai yang menjalankan kebijakan justru menjadi pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana,” katanya.
Barang Bukti dan Potensi Pengembangan Kasus
Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar barang bukti kode P-1 hingga P-11 dikembalikan kepada penyidik untuk kemungkinan pengembangan perkara lanjutan. Dokumen tersebut meliputi peraturan daerah, peraturan wali kota, surat Menteri Dalam Negeri, keputusan gubernur, dokumen perjanjian pemanfaatan tanah, hingga rekap penerimaan retribusi dari PT Palapa Wahyu Group.
Bagi Febyan, pengembalian barang bukti itu menjadi sinyal bahwa perkara ini masih memiliki ruang pengembangan hukum lebih lanjut.
Klaim Alat Bukti
Febyan juga menyampaikan pandangannya terkait syarat minimal alat bukti dalam penetapan tersangka. Ia menyebut terdapat tiga hal yang menurutnya relevan, yakni penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah pada 28 Juli 2021, nota dinas tertanggal 12 September 2021 mengenai keringanan retribusi, serta kebijakan tertanggal 15 Desember 2021 yang memberikan keringanan pajak kepada pihak swasta.
Meski demikian, sejumlah praktisi hukum mengingatkan bahwa penilaian terhadap alat bukti dan penetapan status tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Tjhai Chui Mie terkait pernyataan Ketua LI BAPAN Kalbar tersebut.









