PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Minta Perlindungan Korban Diperkuat
KLIKWARTAKU – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan menyusul meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Mei 2026 sebanyak 23.470 pekerja tercatat mengalami PHK dan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Angka ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Di balik setiap angka PHK, ada keluarga yang kehilangan sumber penghasilan dan menghadapi ketidakpastian ekonomi,” kata Netty, Senin 8 Juni 2026.
Netty mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti laporan terkait PHK, dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan, hingga praktik pemberangusan serikat pekerja.
Menurut dia, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan sementara bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Namun, program tersebut tidak boleh hanya berfokus pada bantuan tunai.
“Program JKP harus benar-benar menjadi jembatan agar pekerja dapat kembali masuk ke dunia kerja melalui pelatihan, peningkatan kompetensi, dan akses informasi pasar kerja yang lebih efektif,” ujarnya.
Ia menilai tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya berkaitan dengan meningkatnya PHK, tetapi juga kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.
Karena itu, Netty mendorong pekerja memanfaatkan berbagai program pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan pemerintah maupun dunia usaha guna meningkatkan daya saing dan memperluas peluang kerja.
“Kompetensi yang kuat akan meningkatkan daya saing dan memperluas peluang kerja,” katanya.
Selain itu, Netty mengingatkan dunia usaha agar tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial dalam menghadapi tekanan ekonomi. Menurutnya, keberlanjutan usaha dan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan.
“Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud jika kepentingan pekerja dan dunia usaha berjalan seimbang,” ujarnya.
Netty juga mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan produktif.
Ia menegaskan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja diperlukan untuk menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
“Buruh sejahtera, usaha berkembang, dan ekonomi nasional tumbuh harus menjadi tujuan bersama,” katanya.









