klikwartaku.com
Beranda Nasional Uji Materi KUHAP 2025, Pemohon Gugat Hak Banding Jaksa

Uji Materi KUHAP 2025, Pemohon Gugat Hak Banding Jaksa

Buce Abraham Beruat selaku kuasa hukum Pemohon pengujian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, menyampaikan pokok-pokok permohonan pada sdiang pendahuluan, di ruang sidang panel MK, pada Senin 8 Juni 2026

KLIKWARTAKU –  Jovi Andrea Bachtiar mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 176/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan dalam Panel Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung MK, Senin 8 Juni 2026.

Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan Pasal 285 ayat (1) KUHAP yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon meminta agar ketentuan tersebut tidak memberi ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas di tingkat pertama.

Kuasa hukum Pemohon, Buce Abraham Beruat, menyatakan kewenangan banding bagi penuntut umum dinilai bertentangan dengan semangat pembentukan KUHAP serta berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk terbebas dari kriminalisasi.

Menurut dia, penuntut umum telah memiliki kewenangan sejak tahap penyidikan, mulai dari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), meneliti berkas perkara, hingga memberikan petunjuk kepada penyidik. Karena itu, penuntut umum dinilai telah memiliki dasar yang cukup sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 285 ayat (1) KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang masih memberi kewenangan banding bagi penuntut umum terhadap putusan bebas.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menyoroti kedudukan hukum Pemohon sebagai konsultan hukum yang perlu dibuktikan melalui keanggotaan organisasi profesi. Ia juga mengingatkan agar Pemohon menguraikan secara jelas parameter kerugian konstitusional agar permohonan tidak dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang meminta Pemohon memperjelas legal standing dan unsur kerugian konstitusional yang dialami.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus disampaikan paling lambat Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB sebelum sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan.***

Bagikan:

Iklan