klikwartaku.com
Beranda Nasional Kriminalisasi Kredit Macet BRI, Kerugian Nol Rupuah karena Dilunaskan, Kenapa Terdakwa Masih Ditahan?

Kriminalisasi Kredit Macet BRI, Kerugian Nol Rupuah karena Dilunaskan, Kenapa Terdakwa Masih Ditahan?

Ilustrasi kriminalisasi kredit macet BRI. Foto: AI

KLIKWARTAKU — Perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit BRI di Palembang kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena nilai perkara yang mencapai ratusan miliar rupiah, melainkan karena muncul pertanyaan mendasar mengenai posisi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pada 18 Juni 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa kewajiban debitur dalam perkara tersebut telah dilunasi. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,4 triliun, termasuk pokok, bunga dan denda.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar: jika seluruh kewajiban telah dikembalikan dan kerugian yang sebelumnya disebut mencapai triliunan rupiah dinyatakan telah menjadi nol, mengapa proses pidana terhadap delapan mantan pejabat BRI masih terus berjalan?

Eksepsi yang diajukan para terdakwa pun ditolak. Persidangan berlanjut.

Di titik inilah perdebatan hukum menjadi semakin menarik. Apakah setiap kredit bermasalah secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi? Atau terdapat batas yang harus dibedakan antara risiko bisnis perbankan dengan perbuatan pidana?

Kredit Macet dan Risiko Bisnis

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL), dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan.

Fasilitas kredit tersebut diberikan masing-masing pada 2012 dan 2013. Pada saat keputusan kredit dibuat, usaha perkebunan tersebut dinilai memiliki prospek bisnis.

Persoalan kemudian muncul ketika kegiatan usaha menghadapi berbagai masalah, termasuk kebakaran dan banjir yang berdampak terhadap lahan perkebunan. Kredit akhirnya mengalami masalah dan masuk dalam proses penyelamatan.

Dalam perjalanan perkara, angka kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp922 miliar.

Namun proses penyelamatan kredit terus dilakukan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Sumsel, penyelamatan kewajiban debitur dilakukan secara bertahap hingga akhirnya total pembayaran mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

Artinya, persoalan yang awalnya dipandang sebagai kerugian besar kemudian berhasil dipulihkan melalui pembayaran debitur.

Kondisi tersebut menjadi titik penting dalam melihat perkara ini secara utuh.

Kerugian Negara Menjadi Pertanyaan Utama

Pernyataan Kepala Kejati Sumatera Selatan Ketut Sumedana mengenai lunasnya kewajiban debitur menjadi salah satu fakta yang banyak diperbincangkan.

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa dari total kerugian negara sekitar Rp1,4 triliun, seluruhnya telah dilunasi sehingga kerugian negara menjadi nol.

Pernyataan tersebut tentu tidak serta-merta menentukan seseorang bersalah atau tidak. Namun, dari perspektif hukum pidana, fakta mengenai ada atau tidaknya kerugian negara menjadi bagian penting yang perlu diuji secara cermat di persidangan.

Apalagi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi harus merupakan kerugian yang benar-benar terjadi atau actual loss, bukan sekadar potensi kerugian.

Karena itu, pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya mengenai bagaimana kredit tersebut diberikan, tetapi juga apakah terdapat unsur pidana lain yang dilakukan para pengambil keputusan kredit tersebut.

Jika tidak ditemukan aliran dana kepada pejabat bank, tidak ada fee ilegal, tidak terdapat kickback, serta tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa, maka unsur kesengajaan dan tujuan memperkaya diri atau pihak lain tentu harus dibuktikan secara terang di persidangan.

Perubahan Paradigma Kekayaan BUMN

Perdebatan semakin kompleks setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Dalam Pasal 4B disebutkan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam diskursus mengenai status kekayaan BUMN dan batas antara kerugian perusahaan dengan kerugian negara.

Dalam konteks perbankan BUMN, persoalannya menjadi sangat penting. Sebab bank menjalankan fungsi bisnis dengan berbagai risiko, termasuk risiko kredit.

Tidak semua kredit bermasalah berarti terjadi tindak pidana.

Jika setiap keputusan kredit yang kemudian mengalami gagal bayar langsung ditarik menjadi perkara pidana, maka muncul kekhawatiran bahwa para bankir akan kehilangan keberanian untuk mengambil keputusan bisnis.

Dampaknya bagi Dunia Perbankan

Perbankan bekerja dengan prinsip mengambil risiko secara terukur. Kredit yang hari ini terlihat sehat tidak selalu menjamin debitur mampu membayar hingga akhir tenor.

Ada faktor ekonomi, bencana alam, perubahan harga komoditas, gangguan operasional, hingga kondisi industri yang dapat memengaruhi kemampuan debitur.

Karena itu, mekanisme restrukturisasi dan penyelamatan kredit merupakan bagian dari aktivitas perbankan.

Persoalannya adalah ketika keputusan bisnis tersebut kemudian dipandang sebagai tindak pidana hanya karena kredit sempat bermasalah.

Jika kondisi seperti itu terus terjadi, bukan tidak mungkin muncul efek psikologis di kalangan bankir. Pengambil keputusan kredit bisa menjadi terlalu takut mengambil risiko karena khawatir keputusan yang dibuat berdasarkan analisis bisnis pada akhirnya diperiksa secara pidana bertahun-tahun kemudian.

Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap fungsi intermediasi perbankan.

Padahal, peningkatan penyaluran kredit menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bukan Berarti Semua Keputusan Bisnis Kebal Hukum

Namun demikian, perlindungan terhadap keputusan bisnis juga tidak boleh dimaknai bahwa bankir bebas dari pertanggungjawaban pidana.

Jika dalam pemberian kredit ditemukan manipulasi dokumen, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, kickback, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan pribadi, maka proses hukum tetap harus berjalan.

Yang menjadi persoalan adalah ketika risiko bisnis biasa disamakan dengan perbuatan korupsi tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya niat jahat dan unsur pidana.

Di sinilah prinsip business judgment rule menjadi relevan untuk dibicarakan.

Prinsip tersebut pada dasarnya memberikan ruang bagi pengurus perusahaan untuk mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik dan berdasarkan pertimbangan yang wajar, meskipun keputusan tersebut pada akhirnya tidak menghasilkan hasil yang diharapkan.

Antara Risiko Bisnis dan Pidana

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 juga sering dirujuk dalam perkara yang berkaitan dengan hubungan kontraktual. Dalam kaidah tersebut, pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian pada dasarnya berada dalam ranah wanprestasi, kecuali sejak awal terdapat itikad buruk.

Karena itu, perkara kredit bermasalah perlu dilihat secara menyeluruh.

Apakah sejak awal kredit diberikan berdasarkan rekayasa?

Apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan?

Apakah pejabat bank memperoleh keuntungan pribadi?

Apakah ada aliran dana atau fee ilegal?

Atau kredit tersebut memang merupakan keputusan bisnis yang pada awalnya berjalan, menghasilkan pendapatan bunga bagi bank, namun kemudian mengalami masalah akibat kondisi usaha?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melihat besarnya angka kredit bermasalah.

Ujian bagi Penegakan Hukum

Perkara delapan mantan pejabat BRI ini pada akhirnya bukan hanya mengenai siapa yang benar atau salah.

Persidanganlah yang akan menguji seluruh bukti dan menentukan apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi.

Namun, kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor perbankan.

Di satu sisi, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas. Tidak boleh ada pejabat atau bankir yang berlindung di balik istilah keputusan bisnis jika memang terdapat tindak pidana.

Di sisi lain, penegakan hukum juga harus mampu membedakan antara kejahatan dan risiko bisnis.

Sebab apabila setiap kegagalan bisnis berujung pada kriminalisasi, maka pesan yang diterima dunia usaha sangat sederhana: mengambil keputusan memiliki risiko hukum yang jauh lebih besar daripada manfaat ekonominya.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukanlah sekadar banyaknya orang yang dihukum, melainkan penegakan hukum yang mampu menghadirkan keadilan.

Jika benar tidak ditemukan keuntungan pribadi, tidak ada fee ilegal, tidak terdapat aliran dana kepada pejabat bank, sementara seluruh kewajiban debitur telah diselesaikan, maka seluruh fakta tersebut semestinya diuji secara objektif dan terbuka dalam persidangan.

Sebab hukum tidak seharusnya bekerja hanya berdasarkan besarnya angka kerugian yang disebutkan.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, unsur pidana, dan keadilan.***

Bagikan:

Iklan