klikwartaku.com
Beranda Nasional Komisi XIII Soroti Kepastian Status WNA Terdampak Gangguan Penerbangan

Komisi XIII Soroti Kepastian Status WNA Terdampak Gangguan Penerbangan

Anggota Komisi XIII DPR Yan Permenas

KLIKWARTAKU – Komisi XIII DPR RI menyoroti kesiapan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan kepastian status keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak kondisi force majeure, khususnya akibat gangguan penerbangan yang dipicu bencana alam.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas mengatakan, pemerintah perlu memberikan kelonggaran bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir karena penerbangan tertunda atau dibatalkan akibat bencana.

“Kebijakan imigrasi harus memberikan urgensi pelayanan terkait dengan warga negara asing yang memang sudah melewati batas izin tinggal dengan memberikan kelonggaran beberapa hari. Mereka harus tinggal sambil menunggu kepulangan, termasuk juga harus berkoordinasi dengan pihak maskapai atau operator penerbangan,” kata Yan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu 9 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, mekanisme penanganan kondisi force majeure telah disiapkan dengan mengacu pada Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 dan Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01-059 tanggal 6 September 2026.

Mekanisme tersebut diterapkan menyusul penghentian operasional penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 5–7 September 2026. Gangguan tersebut berdampak pada 520 penerbangan dan 86.760 penumpang.

Menurut Galih, WNA yang telah menjalani pemeriksaan keberangkatan tetapi harus kembali ke Indonesia karena penerbangan dibatalkan atau dialihkan akan diproses pembatalan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi, baik secara manual maupun melalui sistem.

Sementara bagi WNA terdampak yang mengalami overstay, pemerintah menerapkan biaya beban sebesar Rp0. WNA yang membutuhkan kepastian status selama kondisi darurat juga dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah memproses 11 permohonan ITKT. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain paspor kebangsaan, izin tinggal terakhir, tiket penerbangan, bukti pembatalan penerbangan, serta Notice to Airmen (NOTAM) AirNav mengenai penutupan wilayah udara.

Untuk mengantisipasi penumpukan pemohon, kapasitas layanan izin tinggal bagi WNA juga ditambah dari satu menjadi dua loket khusus.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengapresiasi respons Imigrasi dalam menangani kondisi force majeure. Menurut dia, WNA yang kehilangan penerbangan akibat kondisi darurat perlu mendapatkan pelayanan keimigrasian yang adaptif.

“Imigrasi turut aktif juga di dalam mengatasi permasalahan lintas arus orang asing bagi mereka yang kehilangan harinya, kehilangan penerbangannya,” ujar Dewi.

Meski demikian, Yan menilai mekanisme penanganan kondisi darurat perlu diperkuat melalui kerangka aturan yang dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, terutama daerah yang menjadi tujuan wisata dan kunjungan internasional.

“Bukan saja sekadar kebijakan, tetapi aturan pun juga harus memberikan proteksi dan kebijakan agar melegalkan semua proses yang kita lakukan, khususnya untuk para staf dan jajaran imigrasi yang ada di seluruh Indonesia dalam pelayanan mereka,” katanya.

Komisi XIII berharap pengalaman penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat contingency plan keimigrasian. Penguatan tersebut mencakup koordinasi dengan maskapai, otoritas bandara, dan pemangku kepentingan lainnya agar kondisi darurat tidak menghilangkan kepastian hukum maupun kualitas pelayanan bagi WNA.***

 

Bagikan:

Iklan