Peredaran Satwa Liar Dilindungi di Tanjung Priok Terbongkar, Dua Orang Diamankan
KLIKWARTAKU — Tim operasi gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) berhasil menggagalkan peredaran ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Operasi berlangsung pada 6 hingga 7 Juni 2026 tersebut, berhasil menyelamatkan berbagai jenis burung endemik dan satwa dilindungi yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Seluruh satwa yang diamankan langsung dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Tegal Alur, Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kondisi satwa tetap terjaga sekaligus mendukung proses pembuktian dalam penyidikan perkara.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penindakan bermula dari hasil pemantauan dan pengembangan informasi terkait dugaan peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut dari Papua menuju Jakarta.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan operasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencegah satwa-satwa tersebut masuk ke rantai distribusi ilegal,” kata Rudianto, dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan, pada Sabtu 13 Juni 2026.
Dari hasil operasi, lanjut dia, petugas mengamankan sejumlah satwa dilindungi khas Papua, di antaranya empat ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dua ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 19 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), enam ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra).
Ditemukan juga satwa lainnya, yakni 14 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), tiga ekor Walik Wompu (Ptilinopus magnificus), 19 ekor Pipit Matari (Neochmia phaeton), dua ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), tiga ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei), serta 28 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
Dia menerangkan, selain mengamankan satwa, tim juga meminta keterangan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF. Keduanya tengah didalami terkait dugaan keterlibatan dalam pengangkutan maupun distribusi satwa dilindungi tersebut.
Rudianto menjelaskan, penyidik menemukan sebagian satwa diangkut tanpa dokumen kepemilikan maupun dokumen pengangkutan yang sah.
“Saat ini, tim masih menelusuri jalur pengiriman serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas melawan hukum tersebut,” jelasnya.
Rudianto menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan dengan dua hal yang harus sama-sama tuntas. Satwa tertangani, pembuktian tertib.
“Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat. Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya,” ujarnya.
Dia menyatakan, pihaknya akan mendaai siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa yang menampung.
“Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” tegas Rudianto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi kini berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan celah dalam sistem logistik nasional maupun internasional.
Menurutnya, pola perdagangan satwa liar saat ini tidak lagi terbatas pada satu wilayah, melainkan dapat melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara. Karena itu, penanganannya dilakukan melalui pendekatan multidoor dan kolaborasi antarinstansi.
“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol,” tegas Dwi.
Dwi menyatakan, pengawasan di wilayah sumber satwa, terutama habitat alami dan kawasan rawan perburuan, akan terus diperkuat guna mencegah praktik perburuan liar sejak dari hulu.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan satwa dilindungi merupakan bagian dari agenda strategis negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia, khususnya spesies endemik yang memiliki nilai konservasi tinggi dan tidak tergantikan.
Dwi mengingatkan, bahwa perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah melalui Undang undang Nomor 32 Tahun 2024.
Dia menerangkan, pelaku dapat dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf d dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV hingga paling banyak kategori VI.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi serta aktif melaporkan setiap indikasi perdagangan ilegal kepada aparat berwenang,” pungkasnya. ***












