Polisi Tetapkan Pria Pembawa Botol Berisi Cairan Berbahaya Saat Demo DPR sebagai Tersangka
KLIKWARTAKU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah terbukti membawa dan menguasai benda yang diduga sebagai alat pembakar saat berlangsung aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya di dalam tas ransel milik ANH saat pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan parlemen Senayan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penangkapan sekaligus penetapan status hukum terhadap ANH.
Dia menjelaskan, tersangka diamankan personel pengamanan di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 WIB setelah menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” kata Budi, Sabtu 13 Juni 2026.
Dia menerangkan, petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.
Budi mengatakan, selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan teman perjalanan ANH menuju lokasi aksi. Saat ini R masih berstatus saksi, namun penyidik akan terus mendalami keterlibatannya guna memastikan ada atau tidaknya peran dalam perencanaan aksi tersebut.
Budi mengungkapkan, dari hasil interogasi awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR RI setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya.
Budi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).
Budi memastikan, proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku.
Saat ini, dia menambahkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun demikian, aparat tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang membawa benda berbahaya yang berpotensi memicu tindakan anarkis atau mengancam keselamatan publik.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkasnya. ***








