Ombudsman Soroti Tata Kelola Penanganan Bencana di Sumatera Barat
KLIKWARTAKU – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyoroti sejumlah persoalan tata kelola yang dinilai perlu segera dibenahi untuk memperkuat efektivitas penanganan bencana ke depan, khususnya pascabencana banjir bandang di Provinsi Sumatera Barat.
Salah satu temuan utama adalah adanya kesenjangan informasi antar-instansi pemerintah yang berpotensi memperlambat respons dan menimbulkan perbedaan
“Melalui pemantauan ini, kami berharap dapat memperkuat langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kebencanaan. Yang terpenting, warga terdampak harus benar-benar merasakan kehadiran negara yang peduli dan bergerak cepat saat mereka menghadapi masa sulit,” ujar Yeka.
Selain kesenjangan data, Ombudsman juga menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten. Informasi mengenai bantuan, jadwal pembukaan akses, hingga perkembangan pemulihan dinilai belum disampaikan secara memadai sehingga menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Pola temuan menunjukkan perlunya penguatan contingency planning dan skenario penanganan darurat lintas sektor, terutama di wilayah yang akses utamanya terputus,” kata Yeka.
Di Jorong Lambe, Kabupaten Agam, Ombudsman menemukan perbedaan klasifikasi wilayah terdampak di internal pemerintah daerah. Dinas Pekerjaan Umum menyebut wilayah tersebut terisolasi terbatas, sementara dokumen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengategorikannya sebagai terisolasi penuh.
Kondisi lapangan menunjukkan akses kendaraan terputus total dan hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki sejauh hampir 10 kilometer pulang-pergi.
Perbedaan penetapan tersebut dinilai tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pengkajian cepat dan tepat untuk menentukan kebutuhan darurat.
Sementara itu, di Kabupaten Tanah Datar, kerusakan jalur nasional Lembah Anai memutus konektivitas utama Padang–Bukittinggi dan berdampak luas terhadap distribusi logistik. Terputusnya jalur tersebut menghambat distribusi LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, dan bahan kebutuhan pokok, yang harus dialihkan melalui jalur alternatif dengan waktu tempuh tiga hingga empat kali lebih lama.
Di Kota Padang, Ombudsman mencatat kerusakan dua jaringan irigasi utama akibat perubahan arus sungai yang menghantam bendung, saluran primer, dan jembatan di kawasan Lambung Bukit. Dari total 4.358 hektare sawah yang bergantung pada irigasi tersebut, sekitar 3.156 hektare terancam gagal tanam akibat terputusnya suplai air. Selain itu, 176 hektare sawah di Kuranji dan Batu Busuk tertimbun material banjir.
Yeka menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola penanganan bencana dengan mengedepankan prinsip good governance.
“Penanganan bencana harus dijalankan dengan transparansi data, akuntabilitas keputusan, efektivitas tindakan, koordinasi lintas sektor yang solid, serta partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Ombudsman RI memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, antara lain penetapan satu data kebencanaan yang konsisten dan terverifikasi, percepatan pembukaan akses darat di titik kritis, penataan ulang sistem distribusi logistik agar tidak bergantung pada jalur udara, serta penguatan koordinasi dan alur informasi antar-instansi.
Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan dasar dalam rentang 7–14 hari, termasuk penyediaan listrik darurat, telekomunikasi, air bersih, dan sarana pendidikan darurat, khususnya di wilayah terisolasi.
Pemulihan irigasi Gunung Nago dan Koto Tuo juga menjadi prioritas mengingat dampaknya terhadap ribuan hektare lahan pertanian. Ombudsman turut mendorong pemulihan ekonomi warga melalui program padat karya, dukungan modal mikro, serta kompensasi bagi petani yang kehilangan masa tanam.
“Seluruh saran ini disampaikan dalam semangat kolaboratif agar pemulihan Sumatera Barat dapat berlangsung lebih cepat, terukur, dan benar-benar dirasakan masyarakat terdampak,” pungkas Yeka.***









