klikwartaku.com
Beranda Nasional KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Pungli dan Praktik Titipan

KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026, Cegah Pungli dan Praktik Titipan

KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 1 Mei 2026.

KPK mengingatkan segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang berkaitan dengan proses SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Menurut Abdul, pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara efisien, adil, dan wajar sehingga seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas.

KPK juga menegaskan proses penerimaan murid baru tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik koruptif maupun konflik kepentingan. Permintaan dana atau hadiah oleh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana.

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam penerimaan siswa baru dengan berbagai modus, seperti biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, KPK juga menyoroti praktik titipan calon murid oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. Manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, serta perubahan daftar peserta didik yang diterima, juga masih menjadi perhatian.

KPK turut mencatat sejumlah persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Hal itu tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada level korektif dengan skor 69,50.

Angka tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan di berbagai lini layanan pendidikan.

Karena itu, KPK menegaskan pengendalian gratifikasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pengawasan serta menjaga integritas penyelenggaraan SPMB sehingga layanan pendidikan berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.***

Bagikan:

Iklan