klikwartaku.com
Beranda Nasional Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Kaji Ulang Penahanan 1.038 Aktivis pada Demo Agustus 2025

Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Kaji Ulang Penahanan 1.038 Aktivis pada Demo Agustus 2025

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kiri) mengunjungi aktivis muda sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen

KLIKWARTAKU – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali penahanan 1.038 aktivis yang ditangkap dalam demonstrasi besar Agustus 2025.

Menurut Jimly, jumlah tersebut terlalu besar meski demonstrasi berlangsung masif.

“Dari sekian yang ditangkap dan diproses, kami menyarankan Kapolri untuk mengkaji ulang,” ujarnya, Jumat 5 Desember 2025.

Jimly menyebutkan, evaluasi tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah tahanan.

Jimly menekankan perlunya perhatian khusus bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan anak-anak.

“Kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, paling tidak ada penangguhan,” tambahnya.

Hasil kajian Polri akan diumumkan setelah proses evaluasi selesai dilakukan.

“Jumlah yang akan dikaji oleh Kapolri dengan internal dan akan diumumkan pada waktunya,” kata Jimly.

Kasus individu juga menjadi sorotan Komisi Reformasi Polri. Anggota komisi, Mahfud MD, menyoroti tiga orang yang mungkin perlu segera dilepas, yakni Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), serta aktivis lingkungan dan pembela HAM, Dera dan Munif.

Laras didakwa menghasut publik melakukan tindakan anarkistis dalam demonstrasi akhir Agustus, yang berkaitan dengan kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025. Sementara Dera dan Munif ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan pada Kamis 27 November 2025.

Komisi berharap evaluasi ini dapat menghasilkan langkah-langkah yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum, terutama bagi kelompok rentan.***

Bagikan:

Iklan