Kemkomdigi Tegaskan Rekam tanpa Izin Langgar Etika dan UU PDP
KLIKWARTAKU – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil platform YouTube untuk meminta penjelasan terkait konten promosi rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak-anak.
Menurut Meutya, Kemkomdigi telah melayangkan surat peringatan kepada YouTube karena konten tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan pedoman komunitas (community guidelines) platform tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada di Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri,” ujar Meutya usai acara pisah sambut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.
Kemkomdigi memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat tersebut. Selain itu, kementerian juga telah mengirimkan surat pemanggilan untuk meminta klarifikasi mengenai langkah penanganan yang dilakukan terhadap konten dimaksud.
“Besok kami akan memanggil YouTube untuk mendengar penjelasan mereka. Yang menjadi fokus kami adalah tanggung jawab platform dalam melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar,” katanya.
Meutya menilai kasus tersebut menunjukkan moderasi konten pada platform digital masih belum berjalan optimal, terutama terhadap konten yang berpotensi merugikan masyarakat dan melibatkan anak-anak. Ia menegaskan kewenangan Kemkomdigi berada pada aspek kepatuhan platform digital, sedangkan penanganan unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pada kesempatan yang sama, Meutya juga menyoroti kasus perekaman seorang perempuan tanpa persetujuan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Menurutnya, tindakan merekam seseorang tanpa izin tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan di ruang publik.
“Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan juga pelanggaran terhadap etika. Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun berada di ranah publik,” tegasnya.
Ia mengatakan Kemkomdigi akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sedangkan proses penegakan hukum tetap dilakukan oleh kepolisian.
“Kami mengingatkan bahwa tindakan seperti ini harus dihentikan. Dari sisi Kemkomdigi, kami akan menindaklanjuti melalui pengawasan dan langkah-langkah yang terukur, sedangkan penegakan hukumnya dilakukan oleh pihak kepolisian,” pungkas Meutya.***







