klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemenag Terbitkan PMA sebagai Dasar Hukum Sidang Isbat

Kemenag Terbitkan PMA sebagai Dasar Hukum Sidang Isbat

Direktur Urusan Agama Islam Kemenag RI Arsad Hidayat

KLIKWARTAKU – Kementerian Agama (Kemenag) RI pada tahun ini akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait mekanisme penetapan awal bulan hijriah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Urusan Agama Islam Kemenag RI Arsyad Hidayat. Menurutnya, PMA ini akan menjadi pijakan resmi dalam penyelenggaraan Sidang Isbat.

“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan Sidang Isbat,” kata Arsyad.

Kementerian Agama dijadwalkan akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah pada 26 Februari 2026 di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat. Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.

Arsyad menambahkan, Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke berbagai lokasi atau titik rukyatul hilal yang dinilai potensial untuk melihat hilal secara jelas, termasuk titik-titik observasi bulan di berbagai daerah.

“Jika memungkinkan, tahun ini masjid Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diresmikan beberapa waktu lalu akan dijadikan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan rukyatul hilal,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI Abu Rokhmad menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Isbat sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Ia menjelaskan, dalam penentuan awal Ramadhan, Idulfitri 1 Syawal, dan Iduladha, Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyah sebagai dasar pengambilan keputusan.

Abu Rokhmad mengajak masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait penetapan awal Ramadhan 1447 H.

Ia juga menjelaskan bahwa Sidang Isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan, yakni pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia, serta musyawarah dan pengambilan keputusan.

“Hasil musyawarah tersebut kemudian diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.

Sidang Isbat awal Ramadhan 1447 H akan dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, para ahli falak, DPR, serta perwakilan Mahkamah Agung.

Bagikan:

Iklan