klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Eks Direktur OJK dan BEI Terjerat Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia

Eks Direktur OJK dan BEI Terjerat Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia

FOTO: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terbaru terkait penetapan dua tersangka baru dalam kasus pertambangan emas ilegal. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka terbaru berinisial FH, yang diketahui merupakan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus pernah menjabat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 8 Juni 2026.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 10 Juni 2026.

Menurut Ade Safri, penetapan FH telah dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti yang terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, serta bukti elektronik.

FH bukan sosok asing di industri keuangan nasional. Selain pernah menjadi Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia, ia juga sempat menduduki sejumlah jabatan strategis di sektor keuangan dan pasar modal.

Tercatat, FH pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2018 hingga 2022.

Penyidik menduga FH terlibat dalam rangkaian tindak pidana yang berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat melalui PT Dana Syariah Indonesia.

“Penetapan tersangka terhadap FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk informasi borrower existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025,” jelas Ade Safri.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik penghimpunan dana ilegal tersebut.

Dalam penyidikan yang berjalan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima lima laporan polisi. Jumlah pelapor juga terus bertambah, termasuk laporan terbaru dari seorang lender yang mewakili 146 korban lainnya.

Penyidik mengungkap modus yang digunakan PT Dana Syariah Indonesia diduga berupa penyaluran dana dari para lender atau pemberi pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang dijanjikan kepada para investor. Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu orang diduga menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Direktur sekaligus pendiri PT Dana Syariah Indonesia berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL), Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), serta mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY).***

Bagikan:

Iklan