klikwartaku.com
Beranda Nasional BPOM Larang Klaim BPA Free pada Kemasan yang Tidak Mengandung BPA

BPOM Larang Klaim BPA Free pada Kemasan yang Tidak Mengandung BPA

Logo BPOM

KLIKWARTAKU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang pelaku usaha mencantumkan klaim “BPA Free” pada label kemasan yang sejak awal tidak mengandung Bisphenol A (BPA). Klaim tersebut dinilai berpotensi menyesatkan konsumen karena dapat menimbulkan kesan bahwa produk memiliki keunggulan tertentu dibanding produk lain.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Handayani, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” kata Dwiana, Minggu 7 Juni 2026.

Menurut dia, regulasi tersebut melarang produsen mengklaim suatu produk bebas dari zat tertentu apabila kemasan atau produk tersebut memang tidak pernah mengandung zat dimaksud.

“Aturannya sudah selesai dibuat. Dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya bebas dari zat A, sementara kemasan itu sama sekali tidak mengandung zat A tersebut,” ujarnya.

Selain itu, BPOM juga melarang pencantuman klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen maupun klaim yang dapat menyebabkan konsumen mengonsumsi pangan olahan secara tidak tepat.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap label pangan memuat informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai pencantuman klaim BPA Free pada kemasan yang memang tidak mengandung BPA berpotensi menyesatkan konsumen.

Menurut dia, praktik tersebut dapat membentuk persepsi bahwa suatu produk lebih aman dibandingkan produk lain, meskipun klaim tersebut tidak relevan dengan bahan kemasan yang digunakan.

“Perbuatan para produsen itu sangat menyesatkan konsumen. Jadi, itu satu pelanggaran hukum sebenarnya,” katanya.

Trubus meminta BPOM bersikap tegas terhadap produsen yang mencantumkan klaim semacam itu. Menurut dia, informasi yang dicantumkan pada label seharusnya menjelaskan kandungan yang ada dalam produk atau kemasan, bukan menonjolkan zat yang memang tidak terkandung di dalamnya.

Ia juga menilai penggunaan klaim BPA Free berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena dapat memengaruhi persepsi konsumen terhadap produk pesaing yang menggunakan kemasan berbahan polikarbonat.

“Kalau kemasan yang dipakai memang tidak mengandung BPA, mengapa harus mengklaim BPA Free di labelnya? Itu justru dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya.***

Bagikan:

Iklan