klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Daging Impor Ilegal

Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Daging Impor Ilegal

FOTO: Bea Cukai Entikong menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,8 ton daging impor ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi di sekitar Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau (Dok. Humas Bea Cukai Entikong)

KLIKWARTAKU — Bea Cukai Entikong menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,8 ton daging impor ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi di sekitar Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sanggau.

Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan dalam patroli terpadu yang berlangsung pada 4 hingga 5 Februari 2026. Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Entikong bersinergi dengan Satgas Pamtas RI–Malaysia Batalyon Arhanud 1 PBC 1 Kostrad, BAIS TNI, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto mengatakan, patroli difokuskan pada pencegahan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, khususnya melalui jalur tidak resmi yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku pelanggaran kepabeanan.

“Patroli difokuskan pada pencegahan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, untuk memberantas barang masuk secara ilegal melalui jalur tidak resmi,” kata Rudi, kemarin.

Dalam patroli tersebut, lanjut dia, tim gabungan menemukan tumpukan barang tanpa pemilik di dua titik jalur tidak resmi yang diduga berasal dari Malaysia dan melanggar ketentuan kepabeanan. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan total 116 koli barang dengan berat sekitar 1,8 ton.

Dia menerangkan, barang-barang tersebut terdiri atas 60 koli daging merek Allana, 34 koli sosis, 3 koli jeroan, 10 koli daging babi, 3 koli kulit babi, 2 koli kaki babi, 3 koli bawang merah, serta 1 koli bawang putih. Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi kejadian.

Rudi menyatakan, penindakan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran pasal 102 huruf f Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 17 tahun 2006. Setelah proses administrasi, seluruh barang ilegal tersebut diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong untuk dimusnahkan.

“Selanjutnya, seluruh barang telah kami serah terimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong untuk dimusnahkan dengan cara dibakar,” terangnya.

Rudi menegaskan, penindakan tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam aspek keamanan pangan. Produk daging yang masuk tanpa prosedur resmi berpotensi tidak melalui pemeriksaan kesehatan dan sanitasi yang memadai, sehingga dapat membahayakan konsumen. Selain itu, masuknya barang ilegal juga merugikan pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi aturan dan menjaga standar mutu produk.

“Sinergi lintas instansi di wilayah perbatasan Entikong menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta memastikan barang yang beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum dan standar kesehatan,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan