klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Asuransi Kapal PT Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Asuransi Kapal PT Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

Ilustrasi KPK

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi dalam pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015–2020. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik pembayaran komisi agen fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,602 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua terdakwa.

“Hari ini, kami menyampaikan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020 yang menyebabkan kerugian negara,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.

Dia menerangkan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Untung Hadi Santosa (UHS), Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode 2013–2018, Eko Yuni Triyanto (EYT), Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni,  Yohanes Priyo Iriantono (YHP), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia dan Zulchaibar (ZC), Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

“Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”‘ ucapnya.

Taufik menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean, yang telah menjalani proses persidangan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Untuk perkara di atas, Sdr. SHT dan Sdr. TSP sudah berproses di persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Dalam penyidikan lanjutan, KPK menemukan adanya dugaan pembayaran komisi agen yang tidak sesuai ketentuan dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung.

Selama periode 2015 hingga 2020, nilai kontrak pengadaan asuransi tersebut mencapai sekitar Rp263 miliar.

Menurut KPK, komisi agen dibayarkan kepada tiga perusahaan, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Namun, ketiga perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

“Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93 hingga 95 persen, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5 hingga 7 persen,” jelas Taufik.

Dana komisi yang dikembalikan itu, lanjutnya, kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional kantor cabang dan diduga mengalir kepada sejumlah pihak.

“Atas sepengetahuan dan perintah Sdr. UHS, komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, Sdr. ZC, Sdr. YHP, dan Sdr. EYT,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15.602.000.000.

“Timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp15,602 miliar,” tutup Taufik.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Bagikan:

Iklan