Skandal Korupsi Sawit Terbongkar, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung kembali membongkar kasus dugaan korupsi kegiatan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang periode 2022 hingga 2024, dengan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.
Dalam perkara itu, tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) menetapkan 11 orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
Direktur Penyidik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, berdasarkan Surat Penyidikan Nomor 71 tanggal 21 Oktober 2005 telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan CPO dan produk turunannya.
Sebelas tersangka tersebut, lanjut dia, terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan orang direksi dari sejumlah perusahaan swasta. Para tersangka yakni LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT, serta MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Sementara dari unsur swasta, dia menambahkan, yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS, ERW selaku Direktur PT BMM, FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP, RND selaku Direktur PT PAJ, TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International, VNR selaku Direktur PT SIP, RBN selaku Direktur PT CKK, serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief, kemarin.
Dia menegaskan, para tersangka disangkakan melanggar pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau c Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001.
“Selain itu, para tersangka juga dijerat pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 618 juncto pasal 20 huruf a atau c Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana,” tegasnya.
Syarief menerangkan, perkara tersebut bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO pada kurun waktu 2020 hingga 2024 guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga. Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit atau levy.
Dia menerangkan, dalam kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam. Namun, dalam praktiknya penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent atau Palm Acid Oil dengan menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
“Rekayasa klasifikasi ini dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, kewajiban DMO, serta pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya disetor ke negara. “Pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME. Jauh sekali. Itu kerugian keuangan negaranya,” ungkapnya.
Syarief menuturkan, selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan.
Syarief mengatakan, menurut penyidik, perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak sistemik terhadap tata kelola komoditas strategis nasional serta rasa keadilan masyarakat. Praktik tersebut menyebabkan hilangnya penerimaan negara dalam jumlah sangat besar, melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian ekspor, serta merusak kewibawaan regulasi dan kepastian hukum.
“Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian negara akibat hilangnya penerimaan diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian besar kerugian berasal dari kegiatan ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022 hingga 2024,” pungkasnya. ***









