Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kalbar Perluas Pelindungan Hak Cipta bagi Pelaku Kreatif
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam memperluas pelindungan kekayaan intelektual dengan mengikuti Koordinasi Pelaksanaan Program Pencatatan Hak Cipta Gratis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus langkah strategis untuk mendorong semakin banyak karya kreatif masyarakat memperoleh pelindungan hukum. Senin (3/8).
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, beserta jajaran Bidang Pelayanan KI tersebut membahas mekanisme pelaksanaan program pencatatan hak cipta gratis hasil kolaborasi DJKI dengan Bank Negara Indonesia (BNI). Program ini menyasar pelaku ekonomi kreatif pada bidang seni rupa, seni pertunjukan, dan literasi, sehingga karya-karya mereka dapat tercatat secara resmi dan memiliki kepastian hukum.
Dalam pemaparannya, DJKI menjelaskan bahwa setiap Kantor Wilayah memperoleh kuota pencatatan hak cipta gratis sesuai capaian layanan di masing-masing daerah. Kalimantan Barat memperoleh alokasi sebanyak 25 permohonan, yang akan dioptimalkan melalui inventarisasi calon pemohon, pendampingan penyusunan dokumen, serta koordinasi teknis dengan BNI sebelum penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta secara serentak pada 19 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa program ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hak cipta sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kreatif di Kalimantan Barat.
“Program Pencatatan Hak Cipta Gratis merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelindungan hukum kepada para pelaku seni dan ekonomi kreatif. Kami berkomitmen mengoptimalkan kuota yang diberikan dengan menjangkau komunitas seni, perguruan tinggi, pelaku UMKM kreatif, hingga pemerintah daerah agar semakin banyak karya masyarakat Kalimantan Barat tercatat secara resmi dan memiliki nilai tambah ekonomi,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan segera melakukan inventarisasi calon pemohon, menunjuk person in charge (PIC), memperkuat koordinasi dengan BNI, serta memberikan pendampingan kepada komunitas seni, pelaku ekonomi kreatif, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan program nasional tersebut sekaligus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Kalimantan Barat.
Melalui sinergi dengan DJKI, BNI, dan berbagai pemangku kepentingan, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya sebagai penggerak pelindungan kekayaan intelektual di daerah, sehingga karya-karya kreatif masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki daya saing dan nilai ekonomi yang semakin tinggi di tingkat nasional maupun global.






