Perkuat Tata Kelola JDIH, Kemenkum Kalbar Gandeng BPHN dan Pemerintah Daerah
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya sebagai pembina dan koordinator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah melalui Rapat Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Pengelolaan JDIH Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2026 yang dilaksanakan secara Daring di Ruang Rapat Muladi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan melalui Zoom Meeting, Rabu (29/7).
Kegiatan yang dihadiri Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sekadau, dan Mempawah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dari masing-masing daerah ini bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala pengelolaan JDIH sekaligus merumuskan solusi agar layanan dokumentasi dan informasi hukum berjalan sesuai standar nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa JDIH merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen menjadi penghubung dan penggerak sinergi antara pemerintah daerah dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam memperkuat pengelolaan JDIH. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kami ingin memastikan setiap daerah memiliki layanan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, akurat, aman, dan sesuai dengan standar nasional,” ujar Jonny.
Dalam forum tersebut, masing-masing daerah memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia, permasalahan keamanan website, keterbatasan akses pengelolaan sistem, hingga belum optimalnya kelembagaan dan standar pengelolaan JDIH. Menanggapi hal tersebut, narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan solusi komprehensif, antara lain penguatan kelembagaan melalui pembentukan Tim Pengelola JDIH, penyusunan standar operasional prosedur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan versi terbaru website JDIH yang lebih aman, serta penguatan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika di daerah.
Selain itu, BPHN juga menegaskan pentingnya standarisasi pengelolaan JDIH, termasuk kewajiban pengunggahan dokumen hukum secara mandiri oleh setiap instansi serta pemisahan identitas website JDIH DPRD dari website pemerintah daerah agar layanan informasi hukum menjadi lebih jelas, profesional, dan mudah diakses masyarakat.
Melalui forum fasilitasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berhasil mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun langkah penyelesaian yang terarah terhadap berbagai kendala pengelolaan JDIH. Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi teknis bersama BPHN, Sekretariat DPRD, serta Dinas Komunikasi dan Informatika di setiap daerah guna mempercepat perbaikan sistem, meningkatkan keamanan website, mengoptimalkan kualitas layanan informasi hukum, serta memperkuat implementasi JDIH sebagai pusat dokumentasi hukum yang modern, terintegrasi, dan terpercaya di Kalimantan Barat.






