klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Sanggau Demi Perencanaan Daerah yang Akuntabel, Kemenkum Kalbar Kawal Perubahan Regulasi RKPD Sanggau

Demi Perencanaan Daerah yang Akuntabel, Kemenkum Kalbar Kawal Perubahan Regulasi RKPD Sanggau

Kemenkum Kalbar saat koordinasi dengan Pemkab Sanggau

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sanggau Nomor 24 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, rapat ini dihadiri Kepala Bapperida Kabupaten Sanggau, Yulius Alto, beserta jajaran, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau, serta Tim Pokja 1 Kanwil Kemenkum Kalbar di bawah pimpinan Plh. Kepala Divisi P3H, Dini Nursilawati. Selasa (28/7).

Pembahasan difokuskan pada kesesuaian substansi Raperbup dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, khususnya mengenai dasar dan tata cara perubahan RKPD. Ditegaskan bahwa Perubahan RKPD Tahun 2026 merupakan bagian tidak terpisahkan dari RKPD Tahun 2026, dan perubahan harus didasarkan pada kondisi yang diatur secara limitatif, antara lain hasil evaluasi pelaksanaan RKPD, perkembangan keadaan terkait saldo anggaran lebih, keadaan darurat atau luar biasa, serta perubahan kebijakan nasional, provinsi, dan/atau daerah.

Perubahan RKPD juga harus tetap konsisten dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, serta selaras dengan seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran. Dibahas pula aspek teknik penyusunan, kejelasan rumusan, dan kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kepastian hukum dalam dokumen perencanaan daerah merupakan fondasi bagi pelaksanaan pembangunan yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah dokumen yang menjadi panduan nyata pelaksanaan program dan anggaran selama satu tahun. Ketika terjadi perubahan, regulasi yang mendasarinya harus diharmonisasikan dengan cermat agar setiap perubahan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap produk hukum perencanaan daerah di Kalimantan Barat harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan programnya,” tegas Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sanggau akan menyempurnakan Raperbup dengan memastikan kesesuaian proses dan substansi Perubahan RKPD Tahun 2026 dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sebelum diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan kesiapan mendampingi proses penyempurnaan hingga regulasi ini menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan siap ditetapkan.

Bagikan:

Iklan