klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bareskrim Sita 86,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Jaringan Antarprovinsi

Bareskrim Sita 86,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Jaringan Antarprovinsi

FOTO: Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan menyita 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi.(Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan menyita barang bukti berupa 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi.

Dalam pengungkapan tersebut, enam tersangka berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih diburu dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara dua pelaku yang masih buron berinisial P dan BA.

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa 4 Agustus 2026.

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menyisir sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria mencurigakan di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Pada Kamis 30 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas menduga kardus tersebut berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap lokasi penyimpanan barang tersebut.

Menjelang sore hari, ketika air Sungai Pekaitan mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil empat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.

Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pria berinisial I.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berbekal keterangan tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Penyidikan kemudian dikembangkan ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Di kota tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel. Selain itu, seorang tersangka lainnya berinisial M juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.

Dari seluruh rangkaian operasi, polisi menyita barang bukti berupa 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Eko menegaskan penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya.

Bareskrim Polri memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat serta menindak setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan itu, kata Eko, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, profesional, dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.***

Bagikan:

Iklan