klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kurir 20 Kg Ganja Ditangkap di Bakauheni, Dua Pengendali Jaringan Masuk DPO

Kurir 20 Kg Ganja Ditangkap di Bakauheni, Dua Pengendali Jaringan Masuk DPO

FOTO: Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 20 kilogram ganja yang akan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.( Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram yang diduga akan diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi gabungan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu, 25 Juli 2026.

“Petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja yang rencananya akan dibawa ke kawasan Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk disimpan di sebuah rumah kontrakan sebelum diedarkan,” kata Eko dalam keterangannya, kemarin.

Dia menerangkan, operasi tersebut melibatkan Tim Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama personel Densus 88 Antiteror Satgaswil Sumatera Selatan, Baharkam Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, serta Bea Cukai.

Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah bus antarkota bernomor polisi BA 7243 NU yang melintas di Pelabuhan Bakauheni. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah koper berwarna hitam yang dicurigai berisi narkotika.

“Setelah dibuka, koper tersebut diketahui berisi 20 bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 20 kilogram,” terangnya.

Eko menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan GA alias Aboy sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyedia narkotika.

Sementara itu, dia menambahkan, dua pelaku lainnya yang berinisial I alias RD dan R telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga merupakan pemilik ladang ganja sekaligus pengendali jaringan peredaran narkotika.

Eko mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka GA mengaku telah dua kali melakukan transaksi ganja di wilayah Panyabungan, Sumatera Utara. Pada transaksi ketiga, ia berangkat dari Stasiun Tanjung Priok menuju Panyabungan untuk mengambil barang haram tersebut.

Setelah tiba di Panyabungan, dua pelaku yang kini berstatus DPO memasukkan 20 bungkus ganja ke dalam koper yang telah disiapkan, kemudian menyerahkannya kepada tersangka untuk dibawa kembali ke Jakarta.

Namun, saat bus yang ditumpangi melintas di Pelabuhan Bakauheni, petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

“Yang bersangkutan langsung mendatangi petugas dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Eko.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna memburu dua pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan