KPI Bantah Televisi Nasional Tak Beritakan Aksi Mahasiswa
KLIKWARTAKU – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut televisi nasional tidak memberitakan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada 12 Juni 2026. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap siaran televisi nasional, KPI menemukan sedikitnya sembilan stasiun televisi menayangkan pemberitaan terkait aksi tersebut.
Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, mengatakan narasi yang berkembang di ruang digital tersebut tidak sesuai dengan fakta hasil monitoring yang dilakukan KPI.
“Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut,” kata Tulus dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 15 Juni 2026.
Menurut hasil pemantauan KPI, stasiun televisi yang menayangkan pemberitaan terkait demonstrasi mahasiswa antara lain BTV, CNN Indonesia, Metro TV, iNews, TVRI, Trans7, Kompas TV, Garuda TV, dan tvOne.
Ia menjelaskan, temuan tersebut menunjukkan pentingnya masyarakat melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial sebelum mempercayai atau menyebarluaskannya. Di tengah derasnya arus informasi digital, berbagai narasi dapat berkembang dengan cepat meskipun tidak selalu didukung data yang akurat.
“Kami mengajak masyarakat untuk melihat informasi secara utuh dan berdasarkan fakta. Informasi yang beredar di media sosial perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” ujarnya.
Tulus juga menanggapi tudingan yang menyebut adanya intervensi pemerintah terhadap media massa agar tidak memberitakan demonstrasi mahasiswa. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan bertentangan dengan mekanisme kerja media yang berlaku di Indonesia.
Ia menegaskan regulator penyiaran maupun pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau mengarahkan isi pemberitaan media. Setiap lembaga penyiaran memiliki independensi dalam menentukan agenda pemberitaan berdasarkan pertimbangan jurnalistik dan kebijakan redaksional masing-masing.
“Regulator seperti KPI dan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak memiliki kewenangan untuk mendikte atau mengarahkan konten pemberitaan media. Media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen,” tegasnya.
Menurut Tulus, sistem penyiaran nasional memberikan ruang yang luas bagi lembaga penyiaran untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional. Keputusan mengenai isu yang akan diberitakan, durasi pemberitaan, hingga pengembangan suatu topik merupakan bagian dari kebijakan redaksi yang tidak dapat diintervensi oleh regulator.
Karena itu, lanjutnya, perbedaan intensitas maupun sudut pandang pemberitaan antar-media merupakan hal yang lazim dalam praktik jurnalistik dan menjadi bagian dari independensi media.
Sebagai lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran, KPI menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, dan kepatuhan terhadap standar penyiaran yang berlaku.
KPI juga terus mendorong lembaga penyiaran menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, serta bertanggung jawab. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas ruang publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media massa.
Menurut Tulus, keberadaan media yang independen dan profesional merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai perspektif terhadap isu-isu yang berkembang.
Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses jurnalistik yang dijalankan media sesuai kode etik dan standar profesi yang berlaku.
“Kebebasan pers dan independensi media merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Karena itu, proses jurnalistik perlu dihormati dan dinilai berdasarkan karya jurnalistik yang dihasilkan,” katanya.
Sejalan dengan upaya memperkuat demokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta transformasi digital yang sehat dan produktif, KPI menegaskan akan terus mengawal kualitas isi siaran televisi dan radio di Indonesia.
Pemantauan terhadap isi siaran, lanjut Tulus, dilakukan secara rutin untuk memastikan setiap lembaga penyiaran mematuhi ketentuan yang berlaku serta menghadirkan tayangan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui klarifikasi tersebut, KPI berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait pemberitaan demonstrasi mahasiswa serta semakin kritis dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial. Dengan demikian, ruang publik digital dapat tetap terjaga sebagai sarana komunikasi yang sehat, konstruktif, dan mendukung kehidupan demokrasi di Indonesia.










