Tiga Remaja di Pontianak Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Gang Bukit Saran
KLIKWARTAKU — Tiga remaja diamankan polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor di Gang Bukit Saran, Jalan Sejarah, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis 5 Februari 2026 terekam kemare pengawas CCTV).
Ketiga remaja tersebut, yakni SM (15), BA (16) dan FM (14). Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa dua di antaranya, yakni SM dan FM, sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh Tim Spartan Polsek Pontianak Barat karena terlibat dalam kasus pencurian lainnya.
eristiwa pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di Gang Bukit Saran, Jalan Sejarah, pada Kamis 5 Februari 2026. Korban berinisial langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak sesaat setelah mengetahui sepeda motornya hilang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya membenarkan, kasus pencurian motor yang melibatkan tiga remaja tersebut.
“Dua di antaranya telah diamankan Polsek Pontianak Barat, kemudian kami lakukan pengembangan untuk menjemput BA. Kini ketiganya telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ryan, Selasa 10 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, lanjut dia, saat itu mereka sedang melintas di lokasi kejadian dan melihat sepeda motor jenis Supra terparkir dengan kunci masih menempel di kendaraan. Melihat kesempatan itu, SM dan BA langsung turun mengambil kendaraan tersebut.
“Pelaku FM mengaku melepaskan seluruh body sepeda motor yang telah dicuri dengan tujuan agar kendaraan tersebut tidak mudah dikenali saat digunakan,” terang Ryan.
Ryan menegaskan, atas perbuatannya, ketiga remaja tersebut telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan akan dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf g Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.***







