Polres Kayong Utara PTDH Dua Anggota, Salah Satunya Pelaku Asusila
KLIKWARTAKU – Polres Kayong Utara mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sebagai wujud komitmen menjaga disiplin dan integritas institusi kepolisian.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, menyampaikan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan kode etik di internal Polri.
Menurutnya, sanksi tegas perlu diberikan kepada setiap anggota yang terbukti melanggar, guna menjaga profesionalisme serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas,” katanya.
Adapun anggota pertama yang diberhentikan adalah Aipda Arif Kurniawan. Ia terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Briptu Ario Sambade juga dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkotika.
“Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang merusak citra dan kepercayaan public,” tegasnya.
Penindakan tegas ini diharapkan semakin memperkuat integritas dan profesionalitas anggota dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. *** Julizal







