klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kayong Utara Kemenkum Kalbar Dampingi Penyusunan Naskah Akademik Dua Raperda Inisiatif DPRD Kayong Utara

Kemenkum Kalbar Dampingi Penyusunan Naskah Akademik Dua Raperda Inisiatif DPRD Kayong Utara

DPRD Kayong Utara saat koordinasi dengan Kemenkum Kalbar

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam rangka mediasi dan konsultasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (11/6).

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Kerja I Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati dan Affan Azhadi, bersama jajaran Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara. Pertemuan ini membahas penyusunan dua Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kayong Utara, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara menyampaikan bahwa penyusunan kedua naskah akademik perlu menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut berdampak pada beberapa tahapan penyusunan, khususnya pengumpulan data dan pelaksanaan public hearing yang melibatkan Kanwil Kemenkum Kalbar. Oleh karena itu, Bapemperda melakukan konsultasi untuk memperoleh kejelasan mekanisme pelaksanaan kedua tahapan tersebut agar proses penyusunan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja I Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah, Dini Nursilawati, menjelaskan bahwa tahapan pengumpulan data maupun public hearing tetap dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran, salah satunya melalui pemanfaatan metode virtual. Menurutnya, penyesuaian mekanisme tersebut tidak akan mengurangi kualitas penyusunan naskah akademik karena seluruh tahapan tetap dilaksanakan secara optimal dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan bahwa penyusunan Naskah Akademik merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah karena menjadi dasar ilmiah bagi lahirnya regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran, proses penyusunan Naskah Akademik harus tetap berjalan optimal melalui penyesuaian mekanisme pelaksanaan. Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk terus mendampingi pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum daerah yang implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui kegiatan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pembentukan produk hukum daerah melalui fasilitasi perencanaan, termasuk pendampingan penyusunan naskah akademik sebagai fondasi penting dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

Bagikan:

Iklan