Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperbup Mempawah tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali melaksanakan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mempawah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (11/6).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mempawah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, perwakilan BKAD Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Mempawah, serta Kelompok Kerja Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut, Lanang turut mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mempawah yang telah mengajukan permohonan harmonisasi sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas substansi dan legalitas Rancangan Peraturan Bupati yang disusun.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Mempawah, Maspupah, menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini perlu segera ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat mencegah potensi temuan pemeriksaan, menghindari kesalahan administratif, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyisiran rancangan peraturan secara menyeluruh, mulai dari judul hingga ketentuan penutup. Dalam proses harmonisasi, tim perancang memberikan sejumlah masukan teknis, di antaranya penyempurnaan konsiderans yang menggunakan satu dasar pertimbangan berupa delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, penyesuaian dasar hukum sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, perbaikan ketentuan umum, serta penyempurnaan beberapa materi muatan dalam batang tubuh rancangan peraturan.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tersebut dinyatakan telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut atas hasil pembahasan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih norma dalam pelaksanaannya.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Melalui proses harmonisasi ini, setiap rancangan peraturan dapat disempurnakan sehingga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efektif,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalbar menjadi faktor penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.







