klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

FOTO: Bahar bin Smith. (Dok. Wikipedia)

KLIKWARTAKU — Polisi menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna(Banser) atas nama Rida yang terjadi di wilayah Tangerang, Provinsi Banten.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Laporan dugaan penganiayaan itu sebelumnya dilayangkan oleh istri korban, Fitri Yulita, ke Polres Metro Tangerang Kota, pada 22 September 2025.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Awaludin, pada Minggu 1 Februari 2026.

Awaludin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka.

“Panggilan kepada tersangka Bahar bin Smith untuk hadir dimintai keterangan dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelasnya.

Awaludin menerangkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi, pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri kegiatan ceramah di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Korban, lanjut dia, yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi acara dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah. Namun, ketika korban mendekat dan berniat untuk bersalaman dengan penceramah, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

“Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan di dalam ruangan itu terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka dan babak belur,” ungkap Awaludin.

Dia menegaskan, dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.***

Bagikan:

Iklan