klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polri Siap Tangkap Jurist Tan Setelah Red Notice Terbit

Polri Siap Tangkap Jurist Tan Setelah Red Notice Terbit

Jurist Tan

KLIKWARTAKU — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui National Central Bureau Divisi Hubungan Internasional menyatakan telah berhasil memetakan keberadaan mantan Staf Khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan, Jurist yang erjerat kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.

Sekretaris NCB Divisi Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, meski red notice Interpol atas nama Jurist Tan belum diterbitkan, pihaknya telah mengetahui lokasi keberadaan yang bersangkutan.

“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, sudah kami petakan yang bersangkutan berada di mana,” kata Untung, pada Minggu 1 Februari 2026.

Dia menerangkan, proses penangkapan terhadap Jurist Tan tinggal menunggu diterbitkannya red notice Interpol yang saat ini masih dalam proses.

“Tunggu saja dalam waktu dekat ini. Kami juga sudah melakukan tindak lanjut, asesmen serta review terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kejahatan Internasional Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama menambahkan, proses penangkapan buronan yang melarikan diri ke luar negeri bukan perkara mudah dan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Menurutnya, terdapat berbagai dinamika yang harus disesuaikan, mulai dari perbedaan sistem hukum, sistem politik hingga struktur organisasi penegak hukum di negara tempat buronan berada.

“Meski red notice telah diterbitkan, proses koordinasi tetap harus mengikuti ketentuan hukum negara setempat. Kami harus patuh pada sistem yang berlaku, dan itu membutuhkan pendekatan serta upaya yang intens,” kata Ricky.

Sebagai informasi, Jurist Tan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun hingga kini ia belum ditahan karena keberadaannya tidak diketahui.

Dalam perkara tersebut, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbud Ristek, serta Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek oleh Kejaksaan Agung.

Keempatnya diduga melakukan persekongkolan jahat dalam Program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan sekitar satu koma dua juta unit laptop untuk sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Padahal, sebelumnya telah terdapat kajian yang menyebutkan bahwa laptop Chromebook memiliki banyak keterbatasan apabila dioperasikan di daerah tiga T. Namun program tersebut tetap dijalankan dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.***

Bagikan:

Iklan