Polisi Sita Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Pengedar dan Kurir Dibekuk
KLIKWARTAKU — Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, yakni Februari hingga Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dan menangkap 24 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar serta kurir narkotika.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Dalam periode Februari hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap 17 laporan polisi dan mengamankan 24 tersangka yang tergabung dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Helfi, Kamis 18 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, lanjut dia, jajarannya berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar yang terdiri dari 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Happy Five atau Erimin 5, 3.148 cartridge etomidate, serta lima liter liquid etomidate.
Selain narkotika,dia menambahkan, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut, antara lain delapan unit kendaraan roda empat, termasuk Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, dan mobil boks ekspedisi, enam tas jinjing atau ransel, lima unit telepon genggam, serta satu lembar STNK.
Menurutnya, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp235,13 miliar. Dari jumlah tersebut, pihaknya memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Helfi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi rahasia. Mereka juga memanfaatkan kendaraan pribadi maupun transportasi umum seperti bus, minibus, serta mobil boks pengantar paket.
Tak hanya itu, para pelaku turut menggunakan metode pengiriman paket dengan menitipkan narkotika kepada pihak lain setelah dikemas secara khusus agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.
Dia menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 609 Ayat 2 huruf a dan b Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Polda Lampung tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Petugas di lapangan akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau berupaya melarikan diri sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Helfi.
Helfi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” pungkasnya. ***








