DPO Kasus Penembakan di Yahukimo Tewas Ditindak Satgas Damai Cartenz
KLIKWARTAKU — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo melakukan tindakan penegakan hukum terhadap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AP alias Y alias AS.
AP diketahui merupakan Komandan Operasi Batalyon Muara Kali Heluk, Seng, Sulo, Baliem, Indol (HSSBI) Kodap XVI Yahukimo.
Penindakan dilakukan di Jalan Poros Logpon KM 7, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Rabu 17 Juni 2026, setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan target yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi penembakan di wilayah tersebut.
AP diketahui masuk dalam DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/28/IV/2026/SPK/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA terkait kasus penembakan terhadap Alexander Angket dan Naldy Magosa pada 28 April 2026. Dalam peristiwa itu, Alexander mengalami luka tembak pada bahu kanan, sedangkan Naldy mengalami luka tembak pada paha kiri. Keduanya berhasil selamat setelah mendapatkan perawatan medis.
Selain itu, AP juga diduga terlibat dalam penembakan terhadap Suhardin di kawasan Ruko Blok A, Dekai, pada 30 April 2026. Dalam kejadian tersebut, proyektil mengenai spidometer sepeda motor korban dan tidak menimbulkan korban jiwa.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan sebelum operasi penindakan dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu menggeledah salah satu rumah yang diduga menjadi markas sekaligus tempat persinggahan anggota kelompok HSSBI Kodap XVI Yahukimo di belakang Gereja Metanoia, Kota Dekai.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan satu butir amunisi kaliber 5,56 mm, sejumlah senjata tajam, busur dan anak panah, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata,” kata Yusuf, Kamis 18 Juni 2026.
Dalam penggeledahan itu, lanjut dia, aparat juga mengamankan seorang pria berinisial HS (28) untuk dimintai keterangan terkait aktivitas kelompok tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, HS mengaku menyimpan amunisi yang diduga berasal dari salah satu anggota kelompok HSSBI berinisial AK.
“Keterangan itu kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan kelompok bersenjata yang masih beroperasi di wilayah Yahukimo,” ucap Yusuf.
Yusuf menerangkan, setelah melakukan pengumpulan informasi, tim gabungan memperoleh data mengenai keberadaan AP di wilayah Pos Kilo 6, Distrik Dekai. Saat dilakukan pemantauan, target diketahui melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Logpon.
Menurutnya, petugas sempat berupaya menghentikan kendaraan yang digunakan target. Namun AP tidak mengindahkan perintah aparat dan justru meninggalkan sepeda motornya sebelum melarikan diri ke arah hutan.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberikan dua kali tembakan peringatan sesuai prosedur. Namun target tetap berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Yusuf mengungkapkan, dalam operasi tersebut, AP dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Dekai untuk proses lebih lanjut. Dari lokasi penindakan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam merek Infinix 50 Pro warna perak, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh target.***








