Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Tiga Orang Jadi Tersangka
KLIKWARTAKU — Kepolisian Resor Kota Banyumas berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam kasus itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga menjadi pemodal sekaligus pemilik usaha tambang tanpa izin tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan dan pengolahan material emas ilegal di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.
“Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Selasa, 31 Maret 2026,” kata Petrus, Senin, 6 April 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut dia, petugas mengamankan tiga pelaku berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Ketiganya diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal.
“Ketiga menjalankan usaha tanpa mengantongi izin resmi, seperti izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, izin pertambangan rakyat (IPR), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB), sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang undangan,” ucapnya.
Petrus menerangkan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua titik tambang dengan lubang galian sedalam sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang sekitar 80 sentimeter kali 80 sentimeter. Lubang tersebut dioperasikan oleh sejumlah pekerja untuk mengambil material yang kemudian diolah secara mandiri guna memisahkan kandungan emas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, satu lubang tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar tujuh gram emas setiap pekan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp10 juta,” terangnya.
Petrus mengungkapkan, sistem pembagian hasil telah diatur, yakni 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah pekerja.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung cukup lama. Salah satu pelaku bahkan telah terlibat sejak 2012 sebagai pekerja sebelum kemudian menjadi pemodal. Sementara dua pelaku lainnya mulai aktif membuka lokasi tambang baru sejak 2017 hingga 2025.
“Meskipun sempat berhenti karena kandungan emas di suatu titik habis, para pelaku terus mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang sah,” ungkapnya.
Petrus menegaskan, atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sekaligus mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan ilegal tersebut,” pungkasnya.








