132 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Tanpa Dokumen
KLIKWARTAKU — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat melalui P4MI Kabupaten Sanggau memfasilitasi pemulangan 132 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah yang dideportasi oleh Depot Imigresen Malaysia Semuja bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melalui PLBN Entikong, Kamis 2 April 2026.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin mengatakan, dari total 132 PMI yang dipulangkan, terdapat 79 laki-laki dan 53 perempuan. Sebanyak 91 orang berasal dari Kalimantan Barat, sementara sisanya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Lampung, hingga DKI Jakarta.
“Berdasarkan pendataan, sebagian besar PMI dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi, dengan rincian 63 orang tidak memiliki paspor dan 65 orang tidak memiliki izin kerja (permit), serta 4 orang terlibat kasus perjudian,” kata Ahmad dikkutip dari laman resmi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), pada Senin 6 April 2026.
Sebelum deportasi, lanjut dia, para PMI bekerja di berbagai sektor, didominasi sektor jasa (62 orang), konstruksi (29 orang), dan perkebunan (28 orang). Sisanya tersebar di sektor industri, perkapalan, pekerjaan rumah tangga, dan kategori lainnya.
Dia menerangkan, setelah melalui proses pendataan, pemeriksaan, serta pemberian bantuan logistik berupa makan siang, sebanyak 128 PMI dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing. Sementara 4 orang difasilitasi melanjutkan perjalanan ke Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Ahmad menekankan pentingnya kelengkapan dokumen bagi WNI yang ingin bekerja ke luar negeri. Dia mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan keimigrasian, seperti paspor dan visa kerja, telah terpenuhi sebelum berangkat.
“Kami terus mengimbau kepada seluruh WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan melengkapi dokumen keimigrasian seperti paspor dan visa kerja, sehingga terhindar dari risiko deportasi dari negara penempatan,” tegas Ahmad.
Ahmad juga menyoroti posisi strategis Kalimantan Barat sebagai wilayah perbatasan yang rentan terhadap praktik penempatan kerja nonprosedural. Dia memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan ilegal, mengingat masih banyak PMI asal Kalimantan Barat yang dideportasi karena dokumen keimigrasian tidak lengkap.***







