klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Papua, 11 Orang Diamankan

Polisi Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Papua, 11 Orang Diamankan

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil melakukan pengembangan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua dengan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Jayapura.

Kedua pelaku berinisial NH dan HLT ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman di Kabupaten Jayapura. Penangkapan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan distribusi amunisi ilegal yang terindikasi terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi yang telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2026. Hingga saat ini, sebanyak 11 orang telah diamankan dalam jaringan yang sama.

“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” kata Andria dalam keterangan tertulis, Minggu 29 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, lanjut dia, tersangka NH diketahui merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang diduga berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, tersangka HLT diduga berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan tersebut.

“Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” ucapnya.

Dia menerangkan, selain itu, Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Barang bukti tersebut mengindikasikan adanya peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang terorganisir.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin,” tambahnya.

Andria menuturkan, pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus rantai distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam kurun waktu 12 hingga 28 Maret 2026, aparat telah mengamankan sedikitnya 11 orang dengan berbagai peran, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga penyedia amunisi.***

Bagikan:

Iklan