Pekerjakan 164 TKA Tanpa RPTKA, PT BAP di Ketapang Didenda Kemnaker Rp2,17 Miliar
KLIKWARTAKU – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP karena mempekerjakan 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sanksi tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) pengawas ketenagakerjaan yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Denda telah disetorkan perusahaan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan, penegakan aturan penggunaan TKA bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan di pasar kerja nasional.
“Kepatuhan terhadap RPTKA adalah cara negara memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus disahkan sebelum pemberi kerja mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan tersebut bertujuan memastikan penggunaan TKA dilakukan secara terukur dan tidak menggeser kesempatan kerja tenaga kerja lokal.
“Regulasinya jelas. Jika kewajiban tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengawas menemukan 164 warga negara asing telah bekerja di PT BAP tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan. Atas temuan tersebut, Kemnaker sempat menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan.
Namun, karena pelanggaran tetap terjadi, Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Ismail menyebut sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan hukum,” ujarnya.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menambahkan, pembayaran denda oleh PT BAP menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif.
“Temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk ke kas negara,” katanya.
Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA akan berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja Indonesia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kepastian hukum di tempat kerja. Kemnaker memastikan pengawasan akan terus diperkuat sepanjang 2026, baik terkait penggunaan TKA maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).








