klikwartaku.com
Beranda Nasional Muhammadiyah Tegaskan Kripto Haram jika Digunakan sebagai Mata Uang

Muhammadiyah Tegaskan Kripto Haram jika Digunakan sebagai Mata Uang

Ilustrasi kripto

KLIKWARTAKU – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan perubahan pandangan terhadap aset kripto tidak berarti menerima cryptocurrency sebagai mata uang. Muhammadiyah tetap berpandangan bahwa penggunaan kripto sebagai alat pembayaran tidak dapat dibenarkan, meski dalam kondisi tertentu dapat dipandang sebagai aset atau komoditas yang sah menurut syariat.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Bektie Hendrie Anto mengatakan, fatwa terbaru Muhammadiyah membedakan secara jelas antara aset kripto sebagai instrumen investasi dan cryptocurrency sebagai alat tukar.

“Fatwa itu juga memfatwakan kalau sebagai alat tukar atau uang, aset kripto tidak bisa diterima,” ujar Bektie.

Menurutnya, dalam fikih muamalah terdapat perbedaan antara harta (māl) dan uang. Tidak semua harta dapat berfungsi sebagai alat pembayaran karena uang memiliki sejumlah persyaratan, antara lain nilai yang relatif stabil, mudah digunakan dalam transaksi, dapat dibagi dalam satuan tertentu, serta menurut sebagian ulama berada dalam otoritas negara.

Karena itu, aset kripto dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat apabila memenuhi ketentuan tertentu, baik dari sisi objek maupun mekanisme transaksinya. Namun, status sebagai harta tidak otomatis menjadikannya sebagai mata uang.

Salah satu pertimbangan utama Muhammadiyah menolak cryptocurrency sebagai alat pembayaran adalah tingginya volatilitas harga. Fluktuasi nilai yang ekstrem dinilai berpotensi menimbulkan ḍarar fāḥisy atau kemudaratan besar apabila digunakan dalam transaksi sehari-hari.

“Volatilitas ini kaitannya terutama sebagai uang. Kalau sebagai māl mutaqawwam, banyak komoditas lain yang juga sangat volatil tetapi tetap diterima sebagai harta,” jelas Bektie.

Ia mencontohkan minyak bumi yang juga mengalami perubahan harga signifikan di pasar global. Menurutnya, meski Bitcoin relatif lebih stabil dibanding sejumlah aset kripto lain, tingkat kestabilan tersebut belum cukup untuk memenuhi fungsi utama uang sebagai alat tukar.

Muhammadiyah juga menyoroti keterbatasan jumlah Bitcoin yang dibatasi maksimal sekitar 21 juta keping. Kondisi tersebut dinilai memiliki persoalan serupa dengan sistem standar emas yang pernah ditinggalkan sejumlah negara karena keterbatasan pasokan dalam mendukung kebutuhan ekonomi global.

Selain aspek ekonomi, Muhammadiyah mempertimbangkan faktor kedaulatan negara dalam penerbitan mata uang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Kalau menerima kripto sebagai alat tukar resmi berarti bertentangan dengan ketentuan negara. Sampai saat ini kita berpandangan bahwa uang juga harus berada dalam otoritas negara,” kata Bektie.

Ia menjelaskan, gagasan awal Bitcoin memang muncul sebagai kritik terhadap dominasi negara dalam sistem moneter. Namun, perkembangan teknologi keuangan tetap perlu mempertimbangkan prinsip syariah dan aturan hukum yang berlaku.

Menurut Bektie, teknologi blockchain dan aset kripto pada dasarnya bersifat netral. Hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana teknologi tersebut digunakan agar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kerugian.

“Inovasi ini tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,” tegasnya.

Pandangan MUI terhadap Kripto

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 pada 2021 juga menetapkan pandangan mengenai penggunaan cryptocurrency dalam perspektif syariah.

MUI menyatakan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), dharar (kemudaratan), memiliki volatilitas tinggi, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Namun, sebagai aset digital atau komoditas, MUI membuka ruang perdagangan kripto dengan sejumlah syarat. Aset tersebut harus memiliki manfaat yang jelas, kepemilikan yang sah, dapat diserahterimakan, serta transaksi dilakukan secara transparan tanpa unsur gharar, maysir (perjudian), maupun penipuan.

Mata uang kripto sendiri merupakan aset digital yang menggunakan teknologi kriptografi dan blockchain untuk mencatat transaksi tanpa bergantung pada bank sentral. Berbeda dengan mata uang fiat seperti rupiah, dolar AS, atau euro, kripto tidak diterbitkan oleh negara.

Beberapa aset kripto yang dikenal luas antara lain Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, Solana, dan XRP. Nilainya ditentukan oleh mekanisme pasar sehingga cenderung mengalami perubahan harga yang tinggi.

Dengan demikian, Muhammadiyah dan MUI memiliki pandangan yang sama dalam menolak penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Keduanya masih membuka kemungkinan aset kripto diperdagangkan sebagai komoditas selama memenuhi prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Versi ini sudah disusun untuk rubrik ekonomi/keislaman media cetak: fokus pada sikap Muhammadiyah sebagai berita utama, sementara penjelasan teknis kripto dan posisi MUI ditempatkan sebagai konteks pendukung.***

Bagikan:

Iklan