Mengaku Dukun dan Bisa Santet Terancam Pidana, DPRD Kalbar: Jangan Sampai Jadi Multi Tafsir, Jelaskan ke Masyarakat
KLIKWARTAKU – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, meminta pemerintah untuk mensosialisasikan aturan di KUHP baru tentang ancama pidana bagi orang yang mengaku dukun dan bisa santet. Menurutnya, aturan ini jangan menjadi multi tafsir sehingga dapat membingungkan masyarakat.
“Harus disosialisasikan dulu terhadap undang-undang tersebut ke tingkat masyarakat yang terbawah agar memahami maksud dan tujuannya. Setelah aturan itu diputuskan maka untuk jadi turunan ke pemerintah provinsi kabupaten dan kota untuk dilakukan kajian atau sosialisasi,” ungkap Zulfydar pada Senin (12/1/2026).
Sebagai anggota dewan yang mengurusi hukum dan pemerintahan, Zulfydar meminta pemerintah juga menjelaskan kepada masyarakat tentang bagaiman pembuktiannya di lapangan. Bagaiman seorang warga bisa melaporkan jika menduga telah terjadi praktek santet dan perdukunan.
“Saya dewan, Ketua Fraksi PAN, komisi I bidang pemberitaan, hukum dan pemerintahan tentu juga membutuhkan kajian turunan yang tadi disebut, bila dianggap bahwa dukun ada multi tafsir. Nah, multi tafsir ini yang memang harus kita pelajari. Karena fakta lapangan, dukun ada baik dan tidak baik yang bisa melakukan hal yang tidak bisa dideteksi. Kalimat tidak bisa dideteksi, bisa diasumsikan tidak ada bukti. Bagaimana menjadi alat bukti? Tapi minimal, kajian-kajian itu harus dibuka seluas-luasnya supaya masyarakat lebih tahu,” tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Satu di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru memuat ketentuan pidana bagi siapa pun yang menyatakan memiliki kekuatan gaib lalu menawarkan jasa yang diklaim dapat menimbulkan penyakit, penderitaan, hingga kematian seseorang.
Dalam ketentuan itu, pelaku terancam hukuman penjara maupun denda, terlebih jika praktik tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian.






