KY Gelar Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
KLIKWARTAKU – Komisi Yudisial (KY) memulai tahapan wawancara terbuka dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) pada 3–7 Agustus 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk menilai integritas, independensi, serta kapasitas para calon sebelum diusulkan kepada DPR.
Sebanyak 23 peserta mengikuti wawancara, terdiri atas 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan dua calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wawancara digelar secara terbuka di Auditorium KY dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Komisi Yudisial sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, mengatakan wawancara tidak hanya menguji kemampuan teknis dan pengalaman peserta, tetapi juga menggali kualitas moral, kepemimpinan, independensi, serta komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.
“Melalui wawancara ini, KY menggali integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Abdul Chair dalam keterangan tertulis, Senin 3 Juli 2026.
Menurutnya, hasil wawancara akan dipadukan dengan penilaian pada tahapan seleksi sebelumnya untuk menentukan peserta yang layak diusulkan kepada DPR.
KY berharap proses seleksi menghasilkan hakim-hakim yang tidak hanya memiliki kompetensi dan profesionalisme, tetapi juga mampu melahirkan putusan yang berkeadilan, mendorong perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Wawancara dipandu tujuh komisioner KY bersama panelis sesuai bidang keahlian peserta. Pada hari pertama, panel menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto sebagai pakar hukum pidana dan Wahiduddin Adams sebagai pakar kenegarawanan.
Seleksi tahun ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung atas 11 hakim agung, yang terdiri atas empat hakim kamar pidana, dua hakim kamar perdata, dua hakim kamar agama, dan tiga hakim kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain itu, KY juga menyeleksi dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc Tipikor untuk mengisi jabatan yang masih kosong di MA.
Wawancara berlangsung selama lima hari dengan peserta dari kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara khusus pajak, serta calon hakim ad hoc Tipikor dan HAM. Tahapan ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses rekrutmen hakim berlangsung transparan, akuntabel, dan menghasilkan figur yang mampu menjaga independensi kekuasaan kehakiman.***







